BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Sudimoro Cetak Capaian 99,91 Persen, PBB-P2 di Kecamatan Lain Masih Menyisakan Tunggakan

"Kecamatan Pacitan menjadi wilayah dengan nilai tunggakan tertinggi, yang masih berada di kisaran Rp1,5 miliar lebih"

Pacitan,JBM.co.id-Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pacitan terus menunjukkan perkembangan. Memasuki pekan ketiga September 2026, Kecamatan Sudimoro tercatat menjadi wilayah dengan capaian pembayaran PBB-P2 nyaris 100 persen.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, hingga pekan ketiga September, realisasi PBB-P2 Kecamatan Sudimoro telah mencapai 99,91 persen dari total ketetapan sebesar Rp3.423.566.173.

Dari sebanyak 35.162 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, hanya tersisa 110 SPPT yang belum terselesaikan. Nilai tunggakannya pun relatif kecil, yakni Rp3.460.991.

Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro, menyampaikan capaian tersebut menjadi gambaran tingginya kepatuhan masyarakat Sudimoro dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Sehingga tinggal menyisakan ketetapan pajak yang belum terbayar sebesar Rp3.460.991 dengan 110 SPPT,” kata Deni, Jumat (25/9/2026).

Setelah Sudimoro, capaian pembayaran PBB-P2 tertinggi berikutnya ditempati Kecamatan Ngadirojo. Wilayah yang berada di bawah kepemimpinan Taufik tersebut telah merealisasikan 91,55 persen dari total ketetapan PBB-P2 sebesar Rp1.807.669.187.

Namun, masih terdapat Rp152.789.210 atau sekitar 8,45 persen ketetapan yang belum dibayarkan. Jumlah SPPT yang belum lunas juga masih mencapai 7.522 lembar.

Sementara itu, posisi ketiga ditempati Kecamatan Nawangan dengan capaian 90,09 persen.

Dari total ketetapan sebesar Rp1.890.780.022 dan sebanyak 60.175 SPPT, pembayaran yang telah berhasil dihimpun mencapai Rp1.703.471.924.

Dengan demikian, masih terdapat tunggakan sebesar Rp187.320.733 atau sekitar 9,91 persen, yang berasal dari 6.135 SPPT.

“Sekarang tinggal menyisakan 9,91 persen dengan nominal Rp187.320.733 dan 6.135 lembar SPPT,” tutur Deni, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekda Pacitan.

Bukan Sekadar Angka Penerimaan
Di balik capaian tersebut, persoalan PBB-P2 di Pacitan masih menyisakan pekerjaan rumah. Deni menyebut, hingga saat ini masih terdapat tunggakan di 12 kecamatan.

Kecamatan Pacitan menjadi wilayah dengan nilai tunggakan tertinggi, yang masih berada di kisaran Rp1,5 miliar lebih.

Menurut Deni, munculnya tunggakan tidak semata-mata disebabkan rendahnya kesadaran wajib pajak. Persoalan administrasi kepemilikan objek pajak juga menjadi salah satu faktor yang membuat kewajiban PBB-P2 belum terselesaikan.

Salah satunya adalah ketika terjadi perpindahan kepemilikan objek pajak, tetapi perubahan nama atau proses balik nama belum dilakukan. Akibatnya, data wajib pajak pada administrasi perpajakan belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi kepemilikan di lapangan.

Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang telah berpindah alamat sehingga keberadaannya sulit diketahui. Sebagian di antaranya diketahui bekerja di luar daerah.

“Selain rendahnya kesadaran wajib pajak, juga adanya perpindahan nama objek pajak namun belum dibarengi balik nama ke wajib pajak yang baru,” jelas Deni.

“Juga ada wajib pajak yang telah pindah alamat, dan keberadaannya belum diketahui. Biasanya mereka bekerja di luar daerah. Selain itu juga masih ada kendala lainnya,” imbuhnya.

Membayar Pajak, Menjaga Pembangunan Tetap Berjalan

PBB-P2 pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan penerimaan daerah. Kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi salah satu bagian penting dalam menopang kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, pelunasan PBB-P2 bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan tanah atau bangunan, berpindah alamat, maupun memiliki persoalan administrasi perpajakan diharapkan tidak membiarkannya berlarut-larut. Pembaruan data dan penyelesaian kewajiban pajak akan membantu pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat sekaligus mencegah munculnya persoalan pajak di kemudian hari.

Capaian Kecamatan Sudimoro yang telah mendekati 100 persen menunjukkan bahwa ketika kesadaran membayar pajak tumbuh dan administrasi berjalan baik, penyelesaian kewajiban PBB-P2 bukanlah sesuatu yang sulit dicapai.

Kini, tantangannya adalah bagaimana capaian tersebut dapat terus diperluas ke kecamatan-kecamatan lain, sehingga semakin banyak masyarakat Pacitan yang menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tepat waktu dan bersama-sama menjaga roda pembangunan daerah tetap bergerak.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button