Pilkades Watukarung Dipastikan Head to Head, Sugihwaras Masih Buka Perpanjangan Pendaftaran
"Dengan terpenuhinya dua bakal calon, masyarakat Watukarung kini bersiap menyambut pesta demokrasi tingkat desa yang diprediksi berlangsung kompetitif"

Pacitan,JBM.co.id-Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kecamatan Pringkuku mulai menunjukkan dinamika. Desa Watukarung, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata pantai unggulan di Kabupaten Pacitan, dipastikan akan menghadirkan persaingan head to head setelah dua bakal calon kepala desa resmi mendaftarkan diri hingga penutupan pendaftaran.
Kepastian tersebut disampaikan Camat Pringkuku, Widhi Kusumaningtyas. Menurutnya, hingga batas akhir pendaftaran bakal calon kepala desa pada Selasa (21/7/2026) pukul 23.59 WIB, Desa Watukarung telah memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar, sehingga tahapan tidak perlu diperpanjang.
“Desa Watukarung sudah memenuhi ambang batas minimal pendaftar bakal calon kepala desa. Karena itu, tidak ada perpanjangan masa pendaftaran,” ujar camat yang akrab disapa Tiyus, Rabu (22/7/2026).
Dengan terpenuhinya dua bakal calon, masyarakat Watukarung kini bersiap menyambut pesta demokrasi tingkat desa yang diprediksi berlangsung kompetitif. Kehadiran dua kandidat diharapkan mampu menghadirkan adu gagasan, program, serta komitmen membangun desa yang selama ini dikenal memiliki pesona wisata pantai berkelas dunia dan menjadi salah satu magnet pariwisata Pacitan.
Berbeda dengan Watukarung, proses pencalonan di Desa Sugihwaras masih belum memenuhi persyaratan. Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, baru satu orang yang mendaftarkan diri, yakni bakal calon petahana.
“Khusus Desa Sugihwaras baru ada satu pendaftar, sehingga sesuai ketentuan harus dibuka kembali masa pendaftaran tahap kedua selama 15 hari,” jelas Tiyus.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari regulasi Pilkades untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat ikut berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi desa.
Apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran tahap kedua jumlah bakal calon masih belum memenuhi ketentuan minimal, panitia akan kembali membuka pendaftaran tahap ketiga dengan waktu yang lebih singkat, yakni selama 10 hari.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan proses Pilkades berjalan sesuai aturan, sekaligus menghadirkan kompetisi yang sehat dan demokratis. Dengan semakin banyak pilihan calon, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menentukan pemimpin desa berdasarkan kapasitas, integritas, dan visi pembangunan yang ditawarkan.(Red/yun).



