BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahanTabanan

Belum Kantongi PBG dan KKPR, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Proyek Bangunan dan Jalan di Bali Handara

Jbm.co.id-BULELENG | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara pembangunan tiga bangunan dan satu ruas jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026.

Penghentian ini dilakukan lantaran pihak manajemen belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diminta.

Pengawasan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, SH.,MH., bersama sejumlah anggota. Kunjungan kerja diawali dengan peninjauan lokasi yang diduga berkaitan dengan persoalan banjir di jalur nasional, tepatnya di Dusun Lalang Linggah, Desa Pancasari.

Di lokasi tersebut, rombongan pansus berdialog dengan ratusan warga yang sedang bergotong royong. Warga menyampaikan harapan agar kehadiran pansus dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan banjir yang kerap mereka alami.

Usai dari Dusun Lalang Linggah, pansus melanjutkan pengawasan ke kawasan Bali Handara. Di lokasi ini, pansus menemukan sejumlah aktivitas fisik berupa pembangunan jalan beton serta renovasi tiga unit bangunan yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, pansus langsung memasang garis pembatas atau pol PP line sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, SH.,MH.,  menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena manajemen Bali Handara belum dapat menunjukkan dokumen perizinan penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Padahal, progres renovasi bangunan disebut telah mencapai lebih dari 60 persen, sementara pembangunan jalan diperkirakan sudah rampung.

“Sekarang banyak aturan yang dilanggar, perubahan zona sudah masif. Ke depan bagaimana Bali tidak dirusak oleh investor agar tetap lestari dan menarik. Kami bukan anti investor, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” kata Made Supartha.

Made Supartha menegaskan, apabila seluruh dokumen perizinan dapat dilengkapi dan ditunjukkan kepada pansus, maka kegiatan renovasi dan pembangunan tersebut dapat kembali dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan bahwa renovasi yang dilakukan menurutnya tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan tersebut sudah memiliki struktur sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut memang pernah berdiri bangunan lama yang kini diperbarui.

Terkait pembangunan jalan beton, Ramdas menyebutkan bahwa fasilitas tersebut dibuat untuk mendukung penataan atau plot lahan yang ditawarkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button