BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Konflik Lahan dan Dana Hibah Warnai Renovasi Pura di Desa Adat Jimbaran, Pansus TRAP DPRD Bali Diminta Buka Dokumen AMDAL Jimbaran Hijau

Jbm.co.id-BADUNG | Renovasi Pura Belong Batu Nunggul di Desa Adat Jimbaran menghadapi hambatan serius akibat sengketa lahan antara Desa Adat  dengan investor PT Jimbaran Hijau selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Bahkan, sengketa tersebut membuat proses renovasi pura tertunda, meskipun sarana upacara dan material pembangunan telah tersedia di lokasi.

Permasalahan ini mendorong munculnya desakan agar seluruh dokumen legalitas PT Jimbaran Hijau, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dibuka secara transparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Hingga kini, dokumen AMDAL proyek tersebut belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik maupun pihak berwenang terkait.

Larangan akses menuju pura oleh pihak investor memicu keresahan warga dan pengempon pura. Padahal, pura tersebut diklaim telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

Kondisi tersebut membuat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyarankan penghentian sementara renovasi guna menghindari potensi persoalan hukum baru hingga status lahan memperoleh kejelasan.

Situasi semakin rumit karena dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp500 juta untuk tahun 2025 belum dapat direalisasikan. Tenggat waktu laporan pertanggungjawaban yang jatuh pada 10 Januari 2026 menambah kekhawatiran masyarakat. Kemudian, mediasi yang digelar di Kantor Lurah Jimbaran ternyata berakhir deadlock.

“Dana Hibah Terhambat Hibah Rp500 juta dari Pemprov Bali untuk 2025 belum bisa dieksekusi, dengan tenggat laporan pertanggungjawaban 10 Januari 2026, menyebabkan resah warga. Mediasi di Kantor Lurah Jimbaran berakhir deadlock, dan warga meminta izin segera agar yadnya bisa dilanjutkan. Bendesa Adat Jimbaran menekankan hak adat, sementara pihak investor menuntut kejelasan batas kawasan,” kata Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra saat ditemui di Kantor Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin, 15 Desember 2025.

Selain itu, kekhawatiran muncul terkait potensi perpecahan internal warga Desa Adat Jimbaran. Sebagian masyarakat mendukung renovasi sebagai hak spiritual, sementara kelompok lainnya mempertanyakan sejarah pura dan menolak klaim tanah terlantar. PHDI Bali sendiri menetapkan status pura sebagai Pura Swagina tanpa menyentuh persoalan status lahan.

Disisi lain, laporan Pansus TRAP DPRD Bali menyebutkan proyek PT Jimbaran Hijau diduga tidak memiliki dokumen AMDAL, dengan indikasi kesalahan klasifikasi tingkat risiko dalam sistem OSS. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga pernah mengonfirmasi bahwa kelengkapan perizinan proyek belum sepenuhnya memadai.

Pihak PT Jimbaran Hijau menyatakan akses menuju pura bersifat legal dan proyek berjalan sesuai perizinan yang dimiliki. Namun, tidak terdapat penjelasan terkait penyampaian dokumen AMDAL.

Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali berencana memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas aduan masyarakat adat Jimbaran.

Pasca inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP, akses portal menuju Pura Belong Batu Nunggul dibuka dan proyek PT Jimbaran Hijau dihentikan sementara, pada 12 Desember 2025. Renovasi pura kemudian kembali dilanjutkan hingga Desember 2025, meskipun sengketa lahan belum sepenuhnya selesai.

Persoalan ini juga disorot dari sisi hukum, mengingat larangan beribadah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

Selain itu, penghalangan upacara keagamaan dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Menteri Agama menegaskan bahwa larangan beribadah merupakan pelanggaran konstitusi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button