BadungBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan Penjelasan Bupati Badung Bahas Rancangan Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Jbm.co.id-BADUNG | DRPD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 11 Agustus 2025.

Rapat Paripurna DPRD Badung mendengarkan dan membahas tentang Penyampaian Penjelasan Bupati Badung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta serta sejumlah anggota DPRD Badung.

Foto: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta, saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 11 Agustus 2025.

Hadir pula, pihak eksekutif, yakni Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajarannya dan sejumlah petinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyebutkan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) itu paling lambat minggu kedua bulan September 2025 mendatang sudah harus diputuskan, termasuk verifikasi Gubernur Bali, yang sesuai amanat PP Nomor 12 tahun 2019.

“Makanya, hari ini Rancangan Perubahan APBD tahun 2025 saya kira sudah memenuhi syarat secara aturan. Hari ini, sudah mendapat penjelasan Bupati Badung dan nanti ditanggapi Dewan melalui Pandangan Umum (PU),” kata Anom Gumanti.

Setelah Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Anom Gumanti menyebutkan pihak DPRD Badung sudah mengambil keputusan bersama pada 15 September 2025 mendatang.

” Minggu kedua bulan September dilakukan, karena hitungannya di verifikasi Gubernur Bali. Jadi, paling lambat dua minggu Gubernur Bali sudah memverifikasi, sehingga minggu kedua bulan September itu sudah bisa dilaksanakan APBD itu,” tegasnya.

Kemudian, Anom Gumanti memaparkan Rancangan KUA-PPAS tahun 2026. Jika dicermati secara umum dimulai tahun 2025-2026, terjadi kenaikan hampir Rp 1 trilyun, baik dari segi Pendapatan dan juga APBD Badung.

“Kita lihat nanti, mudah-mudahan seiring dengan perkembangan pariwisata semestinya ada kenaikan, karena ada pergolakan antara Thailand dan Kamboja ini berdampak juga buat Bali. Astungkara nanti bisa meningkat,” paparnya.

Mengenai pajak RDTR, Anom Gumanti sudah menyampaikan ketika RDTR itu bermasalah, karena pihaknya tidak bisa memberlakukan hukum itu berlaku surut, ketika itu sudah dibangun, sehingga
solusinya berupa disinsentif dan insentif.

Bahkan, pihaknya sudah merancang Peraturan Daerah (Perda), yang sekarang tinggal diharmonisasi dan disesuaikan.

Apalagi, pihaknya dari DPRD Badung juga mendapatkan informasi bahwa Provinsi Bali juga akan membuat Perda seperti itu. Bahkan, Anom Gumanti mengingatkan didalam mekanisme hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada diatasnya.

“Nah, seyogyanya Provinsi menerbitkan dulu, barulah kita susul dengan Perda kita, supaya tidak duplikasi. Kita tunggu saja dari Provinsi, yang penting kita sudah siapkan materinya, tinggal disesuaikan dan diharmonisasi,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button