Wacana Pelarangan Penyewaan Sepeda Motor Bagi Wisman Bikin Resah Pengusaha Jasa Rental di Bali
DENPASAR, jarrakposbali.com ! Rencana Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Daerah berisi larangan wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor, ternyata membuat resah jara rentar sepeda motor.
Penasihat Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali I Made Wira Atmaja merespons rencana Gubernur Bali tersebut. Pihaknya memang belum mengetahui secara pasti apakah rencana itu akan jadi dilakukan atau tidak.
“Tapi kami meminta kepada bapak Gubernur agar meninjau ulang rencana tersebut,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Wira Atmaja juga berencana melakukan audensi dengan DPRD di Bali untuk menyikapi rencana dari Gubernur Bali tersebut. Selain itu, PRM Bali kalau bisa bertemu dengan pihak-pihak terkait yang bisa membicarakan masalah tersebut.
Ia menyebutkan audiensi dan harapan agar rencana itu dikaji ulang disampaikan karena selama ini ada lebih dari 10 ribu usaha rental motor di Bali. Semenjak pandemi covid-19 melanda hampir 2,5 tahun, mereka tidak mendapatkan penghasilan.
“Usaha rental motor baru saja mati suri karena covid-19. Namun saat mulai bisa bangkit tiba-tiba ada rencana ada peraturan daerah itu, ya jelas para pengusaha rental resah,” imbuhnya.
Ia khawatir kalau larangan berlaku, banyak masyarakat Bali yang akan terkena dampak. Menurutnya, semestinya yang dilarang adalah usaha rental ilegal yang dimiliki oleh warga asing, bukan WNA dilarang menyewa.
Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Larangan itu, akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Larangan itu akan diberlakukan sebagai buntut dari seringnya wisatawan mancanegara ugal-ugalan dengan motor yang mereka sewa.(ded)