Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Napi Pengawasan Bapas Denpasar Terancam Dipolisikan Lagi
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! PG, Seorang warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, terancam kembali di polisikan karena diduga melakukan penipuan dengan modus kaplingan.
Padahal PG ini baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama dan masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar lantaran kebebasannya karena program asimilasi.
PG diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya Dewa Komang Winaya, warga Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana beberapa bulan lalu.
Menurut korban, beberapa tahun lalu dirinya membeli tanah kapling seluas 4 are dari PG (pelaku) dengan harga Rp 160 juta. Tanah atau lahan yang dibeli korban saat itu melupakan lahan kosong.
Namun setelah korban membangun rumah yang cukup besar diatas tanah kapling yang dibelinya dari pelaku, tiba-tiba pihak bank datang menyegel tanah berikut bangunan milik korban.
Hal tersebut memuat korban dan keluarganya kaget. Usut punya usut ternyata, sertifikat tanah kapling yang dibeli oleh korban telah dijaminkan pelaku di salah satu bank swasta untuk mendapatkan kredit.
“Pelaku ternyata tidak pernah membayar kreditnya dan tanah serta rumah saya akhirnya di segel untuk dilelang,” ujar korban.
Tak ingin tanah dan rumahnya dilelang pihak Bank, akhirnya korban memutuskan untuk melunasi kredit pelaku di Bank tersebut sehingga tanah dan rumah korban tidak jadi di lelang.
“Terpaksa saya lunasi hutang pelaku di Bank biar tanah dan rumah saya tidak dilelang. Jadinya saya dua kali bayar tanah itu. Mau nuntut pelaku tidak bisa karena dia masih dalam penjara atas kasus penipuan,” tutur korban.
Barulah setelah pelaku bebas dari penjara dengan status pengawasan dari Bapas Denpasar karena mendapatkan program asimilasi, korban sempat mendatangi pelaku ke rumahnya untuk dimintai pertanggungjawaban.
Bahkan permasalahan tersebut sempat di mediasi di Kantor Desa Medewi oleh Perbekel Medewi dengan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Medewi, Kelian Banjar setempat dan pelaku serta korban.
Dalam mediasi tersebut pelaku berjanji mengembalikan uang korban secara mencicil tiap bulannya. Namun janji itu tidak pernah ditepati, hingga enam bulan berjalan sepeserpun pelaku belum pernah mencicil. Karena itulah korban berencana melaporkan pelaku ke Polres Jembrana.
“Segera saya laporkan pelaku ke Polisi karena pelaku tidak punya niat baik sedikitpun,” pungkas korban.
Sementara itu Perbekel Medewi I Nengah Wirama dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan kasus tersebut terjadi dan pihaknya juga membenarkan sempat memediasi korban dan pelaku di kantor desa.
Dalam mediasi tersebut menurut Wirama, pelaku berjanji mengembalikan uang korban dengan cara mencicil tiap bulannya. Namun ternyata pelaku tidak memenuhi janjinya.
Terkait hal tersebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada korban untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk proses hukum karena memang pelaku tidak memiliki niat baik mengembalikan uang korban.(ded)