BadungBeritaDaerahPemerintahan

Terima Kunker, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Sebut 4 Hal Diatensi Anggota DPD RI Arya Wedakarna

Jbm.co.id-BADUNG | Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Badung I Gusti Agung Made Wardika menerima Kunker atau Kunjungan Kerja dan Silahturahmi Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputera Suyasa III di Ruang Kerjanya, Sekretariat Kantor DPRD Badung, Senin, 14 Agustus 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan Kunjungan Kerja Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Arya Wedakarna memberikan atensi, khususnya kepada DPRD Badung, karena rohnya dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah berada di DPRD.

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menerima Kunjungan Kerja dan Silahturahmi Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputera Suyasa III di Ruang Kerjanya, Sekretariat Kantor DPRD Badung, Senin, 14 Agustus 2023.

Dalam atensinya, Putu Parwata selaku Ketua DPRD Badung menyebutkan ada empat hal yang disampaikan antara lain, yang pertama,
implementasi Undang-Undang Provinsi Bali yang sudah disahkan, lalu Kedua, mengenai parkir, yang selanjutnya, Ketiga, tentang permohonan keringanan pajak oleh PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali serta terakhir, Keempat mengenai pembangunan Pengadilan Negeri Badung.

Advertisement

“Nah, itu yang menjadi perhatian Beliau dan disampaikan kepada saya selaku Ketua DPRD Badung,” rincinya.

Terkait implementasi Undang-undang Provinsi Bali, Putu Parwata menyebutkan pihaknya dari DPRD Badung menunggu penjabarannya dalam turunan Perda Provinsi Bali. Namun, sebelumnya, Putu Parwata selaku Ketua DPRD Badung sudah menyampaikan langsung kepada Bapemperda dan Tim Perumus supaya memasukkan substansi dari Undang-Undang Provinsi Bali mengenai penguatan adat, budaya tradisional, tradisi, alam dan subak, termasuk agama yang dibahas dalam perumusan mengenai Perda atau Peraturan Daerah.

“Jadi, Perda mengenai masalah adat, agama dan budaya. Kami masukkan muatan disitu, agar masukkan alam dan subak supaya masuk disana, karena itu roh Undang-Undang Provinsi Bali,” kata Putu Parwata.

Bahkan, pihaknya sudah mengimplementasikan dan memperbanyak Perda yang sifatnya inisiatif, karena Pemerintahan ini berjalan dinamis sekali.

“Nah, kalau kami tidak ikuti dengan dinamika Peraturan Daerah, nanti Pemerintah agak susah ruang geraknya,” tambahnya.

Terkait masalah parkir, Putu Parwata juga menyebutkan sudah ada Perda yang mengatur tentang pajak parkir dan retribusi parkir yang diatur oleh Undang-Undang dan sudah diatur dalam Perda.

Hingga saat ini, pihaknya berupaya menyempurnakan lagi mengenai Perda Parkir supaya Desa Adat dan Desa Dinas berkembang dengan Bumda dan Bumdes, termasuk orang perorangan beserta lembaga usaha yang membuat parkir supaya ada standarisasi yang akan diatur nilai rupiahnya.

Bahkan, parkir yang dilaksanakan oleh perorangan, Badan Hukum dan Desa Adat, Desa Dinas supaya ada standarisasi pungutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Ini yang akan kita atur lebih rinci lagi dalam Perda. Kami sampaikan kepada Sekwan supaya ini menjadi prioritas perbaikan Perda,” ungkapnya.

Terkait masalah Bandara, Putu Parwata menyebut sudah ada pedoman PMK atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai nomenklatur dari pengurangan PPB P2.

“Itu sudah ada aturannya dan Perda juga sudah ada. Tetapi, kami akan buatkan lebih detail lagi Perda-nya supaya Peraturan Bupati bisa disempurnakan kembali,” tambahnya.

Dijelaskan, kalau Peraturan Bupati menyebutkan rumah tinggal itu bebas, yang kemudian sawahnya juga bebas, karena dimiliki oleh orang asli ber-KTP Badung.

Menurutnya, hal tersebut dibebaskan. Namun, sekarang pihaknya akan membuat dan mengubah lagi, karena antara NJOP dan transaksi itu sering berbeda, supaya Pemerintah jangan ragu-ragu lagi, dalam hal ini OPD untuk memungut pajak, karena diatur dalam Perda.

“Jadi, Perda-nya jelas, tidak ada lagi penjabaran dari Peraturan Bupati sehingga Bupati tenang dia, dasarnya adalah Perda,” tegasnya.

Selain itu, juga dibahas masalah Pengadilan Negeri Badung. Untuk itu, Putu Parwata mendorong bangunan Pengadilan Negeri Badung selesai, pada tahun 2024.

Hal tersebut disebabkan bukan kesalahan Pemerintah Kabupaten Badung, tetapi mereka belum menetapkan hal itu yang menjadi pemisahan antara Denpasar dan Badung.

“Kami tunggu itu, tahun 2024 sudah clear. Jadi, legal dari PN kita tunggu dulu. Untuk itu, kita tetap menjaga harmonisasi. Jadi, kehidupan dan kerukunan antar umat beragama dengan memperkuat adat, budaya, tradisi, subak dan alam ini, kita hidup rukun dan damai,” tandasnya.

Pada prinsipnya, sepanjang ada kaitannya dengan Kabupaten Badung, Putu Parwata selaku Ketua DPRD Badung siap memfasilitasi bangunan gedung, termasuk tanah di Mengwi yang selalu berkoordinasi dengan Bupati Badung. “Tanah sudah, gedungnya sekarang masih struktur. Kita akan selesaikan itu,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button