Tak Tepati Janji, Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Bodong Terancam Dipolisikan
BULELENG, jarrakposbali.com ! Sang Ayu Tirta, ibu muda yang tinggal Banjar Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, hingga kini tidak bisa dihubungi.
Kondisi tersebut membuat salah satu korbannya resah. Pasalnya, sesuai surat perjanjian yang telah dibuat, Sang Ayu Tirta harus mengembalikan uang korban seluruhnya, sekitar Rp 200 juta lebih pada 6 April 2023 lalu.
Korban sebenarnya telah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui telpon maupun WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak pernah merespon.
“Saya sudah berulang kali berusaha menghubunginya, tapi tidak pernah di respon. Tidak ada niat baik yang bersangkutan untuk mengembalikan uang. Padahal yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan di desa,” ujar AE, salah satu korban, Sabtu (8/4/2023).
Sang Ayu Tirta, disebutkan kerap mengobral janji untuk mengembalikan uang milik korban, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Bahkan, ibu muda yang masih memiliki bayi ini sempat beberapa kali membohongi korbannya dengan berpura-pura telah mengembalikan uang korban melalui transper bank.
Namun setelah di cek, bukti transper yang diberikan oleh Sang Ayu Tirta adalah bodong, alias palsu. Sedikitnya ada tiga bukti transper palsu yang dikirimkannya kepada korban dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah.
Terkait hal tersebut, Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memerintahkan kelian banjar setempat untuk mencari atau menemui warganya itu guna meminta klarifikasi terkait perjanjian yang telah dibuatnya bersama korban di kantor desa.
“Nanti saya minta kelian banjar untuk menemui yang bersangkutan (Sang Ayu Tirta) untuk menanyakan komitmennya yang telah dibuat dengan korban,” ujar Ida Bagus Dedy Suyasa, Jumat (7/4/2023) malam.
Untuk diketahui, Sang Ayu Tirta diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi. Dia menghubungi beberapa korbannya melalui masager, WhatsApp maupun telegram agar mau bergabung dengan dirinya berinvestasi di salah satu perusahan nasional.
Untuk meyakinkan para korbannya, Sang Ayu Tirta menjanjikan bonus besar dalam seharinya. Bahkan bonus tersebut bisa mencapai hingga 80 persen per harinya.
Dengan bujuk rayu tersebut, sejumlah korban akhirnya tergiur berinvestasi dan menyerahkan uangnya kepada terduga pelaku. Sayangnya, janji yang dilontarkan terduga pelaku luput. Para korban tidak bisa mendapatkan bonus, bahkan uang pokok yang telah disetorkan juga tidak bisa ditarik hingga saat ini.
Dari data yang berhasil dihimpun, ada ratusan juga uang korban ditilep oleh terduga pelaku. Bahkan ada korban menyetor uang kepada korban dengan meminjam kepada sejumlah investor, sehingga korban tersebut saat ini dikejar-kejar oleh investor.(ded)