BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

WNA Inggris Pelaku Pencurian Dideportasi Imigrasi Singaraja

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang WNA berkebangsaan Inggris dengan inisial GTAW (Lk) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Kemudian, GTAW diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 dengan tujuan Bangkok dan Thai airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.

Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, bahwa GTAW merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps dengan lama masa pidana 1 (satu) tahun.

Advertisement

Kemudian, GTAW telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Lapas Kelas IIB Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses pendeportasian pada 31 Oktober 2023.

Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut, lanjutnya merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui Kantor Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button