Berita

Terkait Rencana Pelarangan Melintas Kendaraan Melebihi Dimensi, Arya Negara Tegaskan Bali Bersih dari ODOL

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Rencana pelarangan angkutan mobil barang over dimension over loading (ODOL) oleh pihak Kementerian Perhubungan hingga kini belum terlaksana.

Padahal pelarangan itu diberikan batas toleransi hingga 1 Januari 2023. Kenyataannya pelarangan tersebut belum bisa dilaksanakan karena pihak terkait masih menunggu petunjuk terkait kebijakan tersebut.

“Ya, kami masih menunggu petunjuk dari pusat terkait kebijakan tersebut,” ujar Korsatpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Arya Negara, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Namun dari pantauannya selama ini, sudah jarang ditemukan kendaraan dengan status tersebut (ODOL).

Dia menegaskan untuk kendaraan barang yang melebihi dimensi masuk Bali sudah tertib. Sementara kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi tersebut lebih banyak tujuannya ke NTB.

“Nah, untuk menuju NTB dari luar Bali telah tersedia layanan penyeberangan langsung,” imbuhnya.

Menurutnya, ada empat titik pelabuhan penyeberangan di Jawa tujuan NTB dan tidak melalui Bali. Sehingga dipastikan tidak ada kendaraan barang melebihi tonase dan dimensi melintas di Bali.

“Ada pelayaran dari Ketapang menuju langsung ke Lembar, NTB jadi tidak melalui Bali,” terangnya.

Arya mengungkapkan, jika pun ada kendaraan yang melebihi muatan, pihaknya telah melakukan langkah penindakan, yakni dengan sanksi tilang.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button