Berita

Menggembirakan, Sebanyak 109 Narapidana Rutan Bangli Terima RK Satu WNA Langsung Bebas

BANGLI, jarrakposbali.com ! Sebanyak 109 warga binaan (Narapidana) Rutan Kelas IIB Bangli menerima remisi khusus (RK) Nyepi, satu orang diantaranya WNA dan langsung dinyatakan bebas.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, I Wayan Agus Miarda dikonfirmasi redaksi jarrakpos.com mengatakan, dari 109 narapidana yang menerima remisi khusus (RK) Nyepi, 108 orang narapidana diantaranya menerima RK I dan satu orang menerima RK II.

“Yang menerima RK I besarannya bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan,” terang Agus Miarda, Jumat (24/3/2023).

Advertisement

Sementara satu orang yang menerima RK II adalah narapidana WNA asal Amerika yang beragama hindu dan dinyatakan langsung bebas. WNA tersebut kemudian dijemput oleh petugas Imigrasi untuk dipulangkan ke negaranya.

“Tapi deportasi tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini,” imbuhnya.

Lanjutnya, sebelum upacara penyerahan remisi dilaksanakan, seluruh WBP yang beragama Hindu melaksanakan persembahyangan bersama.

Terkait WNA yang langsung bebas setelah mendapat RK II, baru bisa dilakukan deportasi karena saat Nyepi tidak ada penerbangan. Disamping itu juga pihaknya menunggu kesiapan pihak Imigrasi.

“Sambil menunggu kesiapan itu, WNA yang bersangkutan kita tampung di Rutan Bangli,” pungkasnya. (Ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button