BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Awal Tahun 2024, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Inggris Akibat Overstay

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran Overstay, mengawali tahun 2024.

Seorang pria Warga Negara (WN) Inggris berinisial BAH (42) yang harus dideportasi, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Advertisement

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, bahwa saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Sebelumnya, pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya.

Sedangkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusaahan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi.

Meskipun, mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang
berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris.

Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa terjebak, karena situasi ekonomi yang sulit. Pekerjaan yang dijalankan tidak berjalan lancar, karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja.

Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan
keuangan.

Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Atas keadaan tersebut, BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan diperiksa petugas, bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.

“Walaupun, ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” kata Dudy.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BAH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Berkaitan dengan pendeportasian WNA akibat pelanggaran overstay di awal tahun 2024 tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.

Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

“Kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Romi.

Selanjutnya Romi juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di Bali.

“Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA,” tambahnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button