BangliBeritaDaerahPemerintahan

Dua Ranperda Insiatif DPRD Bangli Ditetapkan Jadi Perda

Jbm.co.id-BANGLI | Setelah melalui proses pembahasan akhirnya Dua Ranperda Insiatif DPRD Bangli disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli Senin, 18 Desember 2023.

Rapat Paripurna pengesahan Raperda Inisiatif DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Komang Carles serta dihadiri Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli, pimpinan BUMD Kabupaten Bangli.

Foto: Dua Ranperda Insiatif DPRD Bangli disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli Senin, 18 Desember 2023.

Ranperda yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna menjelang akhir tahun 2023 yakni Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Produk Hukum Daerah.

Advertisement

Menurut Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, pada masa persidangan II Tahun Sidang 2023 Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli bersama Pemerintah Daerah telah membahas Kedua Ranperda tersebut dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023, dimana dua Ranperda tersebut dianggap memiliki makna penting dalam peningkatan fungsi Pemerintahan, terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli menyampaikan pembahasan kedua Ranperda tak luput dari dinamika, sehingga gabungan komisi komisi DPRD Bangli memberikan beberapa tanggapan.

Sesuai hasil rapat pengharmonisasian maupun pembahasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, substansi Ranperda dimaksud disempurnakan dengan matriks hasil harmonisasi terlampir sehingga hasilnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat disepakati dua Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

Ditambahkan Ketut Suastika, Gabungan Komisi DPRD Bangli juga menyampaikan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas, akuntibilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pimpinan dan anggota DPRD berhak atas hak protokoler.

Disampaikan oleh Ketua DPRD hal tersebut bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mengembangkan hubungan dan mekanisme serta meningkatkan kualitas dan produktivitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara pendapat akhir Bupati Bangli yang dibacakan I Wayan Diar menegaskan bahwa setelah disetujui bersama maka kedua ranperda akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya yakni proses fasilitasi ke Pemerintah provinsi Bali dan dimohonkan nomor registrasi untuk kemudian ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli.(surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button