BeritaDenpasar

Sudiartana Dukung Langkah OJK Bubarkan Enam Ratus BPR Kondisi ‘Sakit’

DENPASAR, jarrakposbali.com | Rencana pembubaran 600 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dianggap bermasalah mendapat apresiasi positif oleh mantan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.

Sudiartana yang juga CEO Jarrak Media Group ini berpendapat, ada indikasi banyak BPR bermasalah yang melibatkan oknum pegawainya dalam permainan lelang dengan berlindung pada lembaga perbankan tersebut.

Pria asal Bongkasa, Badung, Bali ini mencontohkan, dalam lelang aset oleh beberapa BPR, disinyalir tidak sesuai prosedur. Sehingga banyak pegawai BPR itu sendiri yang memenangkan lelang.

Advertisement

“Ini terutama lelang-lelang aset yang nilainya sangat besar, misalnya diatas lima milyar rupiah. Ini perlu dipertanyakan, dari mana sumber dananya dan bagaimana dengan pajaknya,” tegas Sudiartana yang juga Ketua BPI KPNPA RI Bali, Sabtu (11/2/2023)

Indikasi atau dugaan ini terjadi lantaran banyak BPR sebagai pemegang otoritas tender atau lelang tidang melaksanakan dengan profesional sesuai ketentuan UU, sehingga tidak menyampaikan secara terbuka ke publik.

Akibatnya bisa diduga, banyak pegawai BPR itu sendiri sebagai pemenang terhadap obyek lelang. Karena itu pihaknya mendukung langkap OJK untuk membubarkan BPR yang bermasalah atau BPR sakit.

Lanjut Sudiartana, kemampuan BPR saat memenangkan tender lelang juga perlu dicek kredibilitas dan kemampuannya, sehingga Badan Lelang benar-benar memberikan mandat kepada BPR yang sehat, sehingga tidak merugikan rakyat dan negara.

“Ini langkah tepat dari OJK membubarkan BPR sakit karena diduga ada banyak BPR bermasalah di negeri ini,” tutup Sudiartana.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan akan mengurangi jumlah BPR dari saat ini jumlahnya 1600 BPR menjadi 1000 BPR.

Pengurangan lantaran semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sementara menurutnya banyak BPR yang bermasalah. Pengurangan jumlah BPR ini akan dilakukan dalam lima tahun kedepan.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button