BadungBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Kerja Tim Banggar dan TPAD Badung, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Soroti Piutang Pajak dan Silpa Tahun 2022 Sebesar Rp 1,06 Trilyun

Jbm.co.id-BADUNG | Tim Banggar atau Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Badung melakukan Rapat Kerja, guna membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Juli 2023.

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata membahas 12 masukan dari catatan BPK Perwakilan Bali. Turut hadir, Ketua Tim TAPD Badung sekaligus Sekda Badung Wayan Adi Arnawa serta diikuti oleh seluruh Anggota Banggar DPRD Badung dan Anggota Tim TAPD Badung.

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan, bahwa pihaknya akan mudah berkomunikasi dalam Rapat Kerja tersebut, jika semua berbasis data. Bahkan, semua bisa diputuskan dengan cepat, kalau sudah role awalnya baik.

Advertisement

Sebelumnya, Rapat Kerja DPRD Badung bersama semua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait sempat dibahas tentang persoalan yang direkomendasikan oleh BPK RI agar segera ditindaklanjuti. Salah satunya, yang dibahas sangat ruwet adalah pungutan pajak atau piutang pajak.

Foto: Tim Banggar DPRD Kabupaten Badung dan Tim TAPD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Juli 2023.

“Piutang pajak ini khan agak memerlukan suatu penyelesaian yang panjang, tapi saya sudah ingatkan, supaya tidak berulang terus temuan-temuan itu. Jadi, harus selesai, pada bulan Desember ini sesuai dengan batas waktu. Jadi, acuannya 60 hari setelah pemeriksaan,” terangnya.

Namun, lanjutnya, jika belum selesai 60 hari, pihak DPRD Badung akan memberikan catatan-catatan, pada tahun depannya. Bahkan, pihaknya merasa khawatir yang kemungkinan, Kabupaten Badung tidak lagi mendapatkan prestasi berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Padahal, Pemerintah Kabupaten Badung sudah mendapatkan Opini WTP secara berturut-turut. “Nah, kita khan khawatirnya, masak kita mundur, sudah kelas 6 menjadi kelas 4,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Putu Parwata menekankan lagi agar piutang pajak tidak berulang lagi sebagai temuan BPK. Namun, hal lain-lainnya sifatnya normatif dan administratif yang sudah bisa diselesaikan, sehingga rekomendasi itu tinggal 1-2 persen saja penyelesaiannya dan pada akhir bulan ini segera diselesaikan.

“Itu yang kami berikan, yang lain-lainnya, karena sudah audentid artinya sudah hasil pemeriksaan secara matang oleh BPK, kami tinggal hanya bagaimana supaya kedepan itu tetap lebih baik,” paparnya.

Apalagi, kata Putu Parwata, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa Kabupaten Badung tahun 2022 sejumlah Rp 1,06 Trilyun yang bisa dibuat produktif, untuk percepatan kesejahteraan masyarakat dan cadangan-cadangan yang memang bisa digunakan untuk masyarakat, jika terjadi masalah keuangan.

Oleh karena itu, Putu Parwata mendorong Perda yang ditetapkan sejumlah Rp 1,5 Trilyun sebagai tambahan penyertaan modal kepada BPD Bali untuk segera bisa diselesaikan. Sementara, pada APBD Induk, pihaknya harus melakukan investasi sebesar Rp 50 Milyar.

“Nah, kalau ada Silpa ini, bisa digunakan untuk kepentingan kebutuhan masyarakat didalam usulannya dan prioritas program yang diperlukan masyarakat, kita gunakan itu. Sisanya, kita dorong ke Silpa nanti. Kayak orangtua kita dulu, punya uang Rp 10 yang Rp 5 disimpan dan Rp 5 silakan digunakan sesuai kebutuhan yang prioritas,” tambahnya.

Bahkan, Putu Parwata menegaskan program-program yang belum selesai sudah dikerjakan, termasuk administrasi dan sistem pelaporannya. Sedangkan, yang krusial itu disebutkan hanya piutang pajak. Namun, diakuinya terdapat kendala terkait penyesuaian sistem dan komitmen.

“Pertama, komitmen yang harus dilakukan, sehingga Bapenda Badung itu kerjanya real. Yang kedua, itu harus penyesuaian data. Namun, sudah ada kesepakatan, yang bisa di-realtime-kan, ya realtime dan yang belum bisa dengan self assessment, sehingga nanti dia mengerucut naik. Nah, target kita dari Rp 4,2 Trilyun, Rp 5 Trilyun hingga Rp 8 Trilyun Pendapatan Asli Daerah nanti. Ini kami yakini sehingga dalam Rapat Kerja kemarin itu, ada kesepakatan, yuk kita sama-sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim TAPD Badung sekaligus Sekda Badung Wayan Adi Arnawa memaparkan pihaknya disarankan KPK RI untuk segera menyelesaikan piutang pajak. Meski ada opsi untuk pemutihan atau penghapusan piutang pajak, namun pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu.

“Sekarang Bapenda Badung sedang mempersiapkan untuk mengambil langkah-langkah itu, minimal memperkecil piutang pajak,” kata Adi Arnawa.

Sesuai arahan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, penagihan piutang pajak tetap dilakukan. Soal target piutang pajak sebesar Rp 197,48 Milyar lebih, pihaknya berharap dapat terealisasi pada tahun 2023.

“Mudah-mudahan kita akan usahakan, kita akan terus berupaya dan nanti bisa tercapai targetnya. Karena, sebelumnya target piutang pajak triwulan kedua bisa tercapai,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button