Pembangunan Toko Moderen Berjaringan Berlanjut, Pedagang Pasar Yehembang Mulai Ngeluh
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pembangunan toko yang diberuntukan untuk toko moderen berjaringan (Indomaret) di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ternyata terus berlanjut.
Padahal pengerjaan bangunan toko yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di utara jalan sekitar 200 meter dari Pasar Yehembang tersebut diduga belum memiliki ijin KPPR (persetujuan lingkungan) dan PBG (persetujuan bangunan gedung).
Disamping belum mengantongi ijin KPPR dan PBG, keberadaan bangunan toko yang tahap pengerjaan tersebut juga dikeluhkan oleh sejumlah pedagang di pasar Yehembang, mengingat bangunan tersebut rencananya untuk toko moderen berjaringan (Indomaret).
“Kalau itu nanti untuk toko moderen berjaringan (Indomaret) jelas kami keberatan, karena lokasinya di dekat pasar karena akan berdampak pada penghasilan kami sebagai pedagang kecil,” ujar sejumlah pedagang pasar Yehembang, Rabu (7/6/2023).
Keberadaan toko moderen berjaringan di dekat pasar tradisional menurut sejumlah pedagang akan mematikan pedagang-pedagang kecil di sekitarnya, terutama yang melayani pembelian secara eceran. Sementara untuk penjualan secara grosir tidak berpengaruh.
“Tapi kalau di pasar Yehembang ini kan sebagian besar melayani pembelian eceran, hampir tidak ada melayani grosiran. Sudah pasti akan kalah saing,” imbuh sejumlah pedagang.
Karena itu, sejumlah pedagang meminta pihak pemerintah daerah mengkaji ulang jika ingin memberikan ijin pendirian toko moderen berjaringan yang lokasinya sangat dekat dengan pasar tradisional karena berpotensi merugikan para pedagang kecil.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suastika, S.Sos, MH dalam podcast dengan jarrakpos beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari kajian yang dilakukannya, satu toko moderen berjaringan berpotensi mematikan 10 sampai 20 pedagang atau warung kecil disekitarnya. Terlebih jika toko moderen berjaringan tersebut dibangun di dekat pasar tradisional.
Karena itulah, Kabupaten Jembrana menurut Suastika yang akrab dipanggil Cuhok, mengeluarkan Perda, tepatnya Perda No.8 tahun 2010, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
“Dalam Perda tersebut sudah jelas mengatur jarak ideal mendirikan toko moderen berjaringan. Diantaranya berjarak sekurang-kurangnya 500 meter dari pasar tradisional,” ujar Cuhok.
Sementara pembangunan toko yang rencananya untuk toko moderen berjaringan di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Mendoyo sangat dekat dengan pasar, berjarak kurang dari 300 meter. Dengan demikian itu jelas-jelas telah melanggar Perda.
Terlebih menurut Cuhok, bangunan yang tahap pengerjaan itu belum mengantongi ijin lingkungan atau KPPR ataupun PBG, pelanggarannya sudah jelas dan semestinya pemerintah daerah melalui penegak Perda bisa bertindak tegas dengan menghentikan pembangunannya, bukan membiarkan terus berlanjut.
“Pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan mengehentikan pembangunannya jika memang pemerintah daerah berpihak kepada pedagang-pedagang tradisional,” imbuhnya.
Sementara itu sebelumnya, pihak penanggungjawab bangunan dikonfirmasi awak media mengklaim pihaknya telah menyerahkan semua urusan kepada pihak desa setempat. Dia meminta awak media berkordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat, terkait perijinan.
Namun pernyataan penanggungjawab bangunan tersebut dibantah keras oleh Perbekel Yehembang I Made Semadi. Dia mengaku tidak tahu menahu dengan pembangunan tersebut dan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perijinan.
“Kok malah kami diserahi tanggungjawab. Itu tidak benar, kami di desa tidak memiliki kewenangan terkait perijinan. Memang penanggungjawab pernah ke desa membawa ijin OSS, hanya sebatas itu dan kami sudah laporkan ke pihak Pol PP Kabupaten agar dicek perijinannya,” tegas Semadi.
Menurut Semadi, jika pengerjaan bangunan tersebut melanggar aturan atau tidak memiliki ijin KPPR dan PBG, mestinya dihentikan saja pembangunannya agar tidak menjadi polemik di bawah.
Disisi lain, informasi yang diperoleh dari staf perijinan Pemkab Jembrana, hingga saat ini belum ada permohonan ijin KPPR maupun PBG dari manapun termasuk dari pembangunan toko moderen berjaringan di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo tersebut.(ded)