BeritaDaerahDenpasarLingkungan Hidup

Pasca Reklamasi, Jero Gede Agung Subudi Sebut Pelindo Benoa dan BTID Serangan Harus Tunduk pada UU Provinsi Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Masyarakat Bali terus bertanya-tanya mengenai kejelasan kontribusi yang didapatkan Pemprov Bali dan rakyat Bali dari lahan reklamasi di kawasan Pelindo Benoa dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar.

Bahkan, Pelindo Benoa dan BTID diminta memberikan penjelasan terbuka dan transparan ke publik tentang mega proyek yang digarap perusahaan BUMN dan perusahaan swasta tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Jero Gede Agung Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 20 September 2023.

Advertisement

Pemprov Bali dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama DPRD Bali juga didorong melakukan negosiasi dan komunikasi intensif meminta apa yang menjadi hak dan bagian dari Pemprov Bali dan rakyat Bali yang punya hak konstitusional mempertanyakan hal tersebut, terlebih sudah adanya payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Tidak ada investasi mega proyek apapun turun dari langit semua karena negosiasi dan tidak ada proyek niskala, rupiahnya jelas. Perlu dicatat, di Bali investasi apa sepanjang memenuhi syarat pasti rakyat Bali asal tidak ujug-ujug dan tidak ada perampasan hak konstitusional masyarakat Bali. Kedepan masyarakat Bali harus lebih sejahtera dengan adanya reklamasi itu,” terangnya.

Bahkan, Jero Gede Agung Subudi mendukung, jika proyek reklamasi di Pelindo Benoa dan BTID Serangan ditutup sementara sampai ada kejelasan apa yang didapat Pemprov Bali dan rakyat Bali dari mega proyek yang telah mengubah bentang Bali, tidak hanya berdampak secara sekala, tapi juga secara niskala.

Foto: Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Jero Gede Agung Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ).

“Kalau tidak ada kesepakatan dengan Pelindo dan BTID, kita dukung Pemprov tutup sementara proyek tersebut, kita hutankan kembali lahan bekas reklamasi. Kalau dikembalikan jadi hutan akan sangat bermanfaat untuk Bali. Karena target pemerintah dengan adanya megaproyek dan investasi di Bali tentu mensejahterakan masyarakat Bali secara luas dan tidak boleh ada investasi merampas hak konstitusional rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jero Gede Agung Subudi memaparkan bahwa disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali merupakan lembaran baru yang dibuka oleh Provinsi Bali, Gubernur dan DPRD Bali.

Ditambahkan, dengan adanya proyek reklamasi dari BTID dan Pelindo Benoa maka bentang daratan Bali bertambah, yang awalnya di kawasan tersebut berupa lautan.

Jero Gede Agung Subudi menilai masyarakat Bali tidak akan mempermasalahkan proyek tersebut sepanjang semua prosedur dilalui dengan cara-cara yang benar.

“Reklamasi itu bagian daripada Pulau Bali sekarang dan itu memang akan dikelola, satu dikelola oleh Pelindo, satu lagi dikelola oleh swasta. Satu BUMN, satu swasta. Jadi, masyarakat Bali tentu tidak akan mempermasalahkan itu sepanjang semua prosedur dilalui dengan secara benar,” kata aktivis lingkungan yang juga pengusaha ini. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button