BadungBeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Parpol dan Caleg Dirugikan, Bawaslu Badung Siap Terima Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Jbm.co.id-BADUNG | KPU Kabupaten Badung telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Badung, pada 3 November 2023, yang selanjutnya Daftar DCT ini diumumkan, pada 4 November 2023.

Pasca DCT ditetapkan, jika dalam pengumuman ini ada pihak-pihak yang diduga merasa dirugikan, maka hal ini akan berdampak adanya permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kabupaten Badung.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Sengketa Proses Pemilu meliputi Sengketa antar-Peserta Pemilu dan Sengketa Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, akibat dikeluarkan Keputusan KPU RI, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Advertisement

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Badung siap menerima permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik dan atau Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Badung sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Adapun tahapan mekanisme penanganan penyelesaian sengketa melalui proses 5M, yaitu a. menerima permohonan, b. melakukan pemeriksaan permohonan, c. mempertemukan para pihak yang bersengketa, d. memeriksa bukti, dan e.memutus.

Kemudian, mekanisme penerimaannya dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Badung di Jalan Praja I, Dalung, Kabupaten Badung.

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan, bahwa pihaknya siap menerima permohonan tersebut, paling lama 3 hari kerja setelah ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Badung terkait DCT yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 sudah jelas memuat bahwa Bawaslu Kabupaten wajib menerima permohonan penyelesaian sengketa. Kami tunggu 3 hari kerja dengan berprinsip penanganan Penyelesaian Sengketa Proses harus mengutamakan perdamaian musyawarah untuk mufakat,” kata Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun.

Meski dinyatakan siap, namun pihaknya berharap tidak ada yang disengketakan, karena pihaknya sudah melakukan pengawasan ke KPU Badung dari tahapan penyusunan DCT.

Bahkan, pihaknya sudah melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan.

“Jadi, kami berharap semua sudah clear. Jika dianggap belum kami pun siap sedia menerima permohonan sengketa,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button