Mih Dewa Ratu…! Ternyata Benar Ada Salon di Jembrana Siapkan Layanan Infus dan Injeksi Whitening, Ini Buktinya
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Informasi terkait keberadaan salon yang melayani jasa infus dan injeksi whitening dengan melibatkan tenaga medis (perawat kesehatan) di wilayah Kabupaten Jembrana diduga tanpa ijin dan tidak berlisensi kesehatan, rupanya telah menyebar luas di masyarakat.
Bahkan disebutkan, salon ini tergolong ramai pengunjungnya. Dikabarkan dalam sehari bisa melayani 10 hingga 20 orang untuk jasa infus ataupun injeksi whitening, dengan tarif sekitar Rp 650 ribu per orang. Pasien yang menggunakan jasa ini tentunya ingin kulit tubuhnya lebih putih dari biasanya.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi jarrakpos.com mencoba melakukan penelusuran dan berhasil mendapatkan kontak pemilik salon yang disebut-sebut menyiapkan layanan infus dan injeksi whitening.
Penulusuran dimulai melalui pesan WhatsApp dengan pemilik salon, kemudian dialihkan ke nomer WhatsApp lain yang tidak lain adalah admin salon tersebut. Percakapan melalui WhatsApp berlanjut hingga terjadi kesepakatan terkait waktu dan harga layanan.
Dari percakapan tim investigasi jarrakpos.com dengan admin salon, terungkap bahwa memang benar salon tersebut melayani jasa infus dan injeksi whitening. Untuk layanan ini, pihak salon bekerjasama dengan salah seorang perawat kesehatan yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta. Tarif layanan ini juga terungkap Rp 650 ribu per orang. Harga itu sudah termasuk jasa dari perawat yang melakukan infus atau injeksi whitening.
Untuk membuktikan kebenaran penjelasan admin salon melalui percakapan WhatsApp tersebut, tim investigasi mencoba memesan layanan tersebut. Tanpa diduga, pihak salon menyanggupi memberikan layanan tersebut dengan ketentuan harga tidak boleh dikurangi. Waktu pelaksanaan infus maupun injeksi whitening tersebut disepakati keesokan paginya.
Tiba saatnya, tim eksekusi kemudian mendatangi salon tersebut yang berada di seputaran kota Negara, Jembrana. Namun saat memasuki salon tersebut, pemilik salon terlebih dahulu menyampaikan peraturan yang harus ditaati oleh pasien atau konsumen.
Diantaranya, memasuki ruang praktik salon, pasien atau konsumen tidak diperkenankan membawa hand phone. Pasien juga dilarang mengambil poto ataupun video saat aktifitas pelayanan. Larangan tersebut menurut pemilik salon untuk menghindari hal yang tidak diinginkan karena perawat kesehatan yang dilibatkan bekerja diluar SOP. Disamping itu larangan itu diduga lantaran jasa infus atau injeksi whitening tak berijin dan tidak berlisensi kesehatan.
Setelah mengiyakan persyaratan tersebut, perawat kesehatan yang ‘nyambi’ bekerja di salon tersebut mulai melaksanakan tugasnya, melakukan pencampuran obat-obatan di dalam suatu ruangan khusus yang siapapun tidak diperkenankan masuk. Obat-obatan tersebut dimasukan ke dalam cairan infus yang berukuran agak kecil.
Sebelum pemasangan infus, perawat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pasien atau konsumen. Setalah dinyatakan sehat, barulah infus yang sudah dicampur obat yang diduga tanpa BPOM dipasangkan ke tubuh pasien atau konsumen. Cairan infus yang sudah bercampur obat tertentu dibiarkan hingga habis masuk ke tubuh pasien atau konsumen.
Sambil menunggu cairan infus habis, tim investigasi sempat berbincang dengan perawat yang melayani. Dia mengaku dalam sehari jika ramai bisa melayani hingga 30 orang pasien dalam seharinya. Namun jika adak sepi, bisa sampai 10 hingga 20 orang pasien perharinya. Dia melakukan itu disela-sela tugasnya sebagai seorang perawat anak di salah satu rumah sakit swasta di Jembrana. Dia juga sempat menyebutkan namanya.
Hingga akhirnya sekitar dua jam berselang, seluruh cairan infus sudah seluruhnya masuk ke tubuh pasien. Perawat tersebut juga menyampaikan agar pasien setelah mendapatkan infus whitening tidak meminum kopi dan minuman yang manis-manis. Perawat tersebut juga menyampaikan produk atau obat dari layanan infus whitening sangat aman.
Sayangnya, berselang beberapa jam, pasien yang telah diinfus whitening mulai pusing dan mual-mual. Ulu hati terasa sesak dan badan menjadi panas dengan suhu di atas 30 derajat serta menggigil. Rupanya kondisi tersebut merupakan efek samping dari tindakan infus whitening.
Terkait tindakan infus dan ijeksi whitening di salah satu salon kecantikan dan dilakukan oleh seorang perawat kesehatan, Kadis Kesehatan Pemkab Jembrana dr. Dwipayana menyampaikan, untuk salon, pihaknya ataupun Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan.
Namun untuk pelaksanaan profesi perawat hanya sebatas diagnosa perawatan dan pelayanan perawatan. Jika ada perilaku diluar profesi maka kewajiban organisasi profesi, dalam hal ini PPNI yang berwenang menangani.
“Jika ada pelanggaran, Dinas Kesehatan juga akan melakukan penanganan profesi,” terangnya.
Dwipayana juga mengatakan, jika layanan infus dan injeksi whitening dilakukan di salon, sudah pasti tanpa ijin profesi dan tidak berlisensi kesehatan.(ded)