Memahami Pengertian Pasar Komoditas Umum dan Sharia
Awal mula munculnya pasar komoditas sebenarnya sudah ada sejak awal peradaban manusia. Munculnya fluktuasi kebutuhan hidup manusia menekan terbentuknya perdagangan komoditas antar kelompok. Barang dari masing-masing daerah ditukar untuk mendapatkan barang dari daerah lain yang sulit dijangkau.
Tempat di mana barang-barang tersebut diperdagangkan disebut pasar. Di sinilah penjual dan pembeli barang bertemu untuk menegosiasikan harga dan nilai. Munculnya pasar mengawali pembukaan jalur perdagangan baru yang dapat menghubungkan penjual dan pembeli dari seluruh dunia.
Pasar komoditas pertama di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1848 sebagai Chicago Board of Trade (CBOT). CBOT kemudian berkembang menjadi komoditas modern di mana komoditas terpenting dunia dipertukarkan dan diberi harga. Dan semakin berkembangnya jaman, pasar komoditas telah berkembang dan memiliki beragam variasi seperti komoditas Sharia.
Apa itu Pasar Komoditas?
Pasar komoditas adalah pasar pembelian, penjualan dan perdagangan bahan baku atau produk awal. Barang sering dibagi menjadi dua kategori besar, meliputi bahan baku keras dan lunak.
Komoditas keras mencakup sumber daya alam yang dapat ditambang atau ditambang, seperti emas, karet, dan minyak bumi, sedangkan komoditas lunak mencakup produk pertanian atau hewani, seperti jagung, gandum, kopi, gula, kedelai, dan babi.
Bagaimana Cara Pasar Komoditas Bekerja?
Pasar komoditas memungkinkan produsen dan konsumen produk komoditas mengakses pasar komoditas yang terpusat dan likuid. Pelaku pasar ini juga dapat menggunakan derivatif komoditas untuk melindungi konsumsi atau produksi di masa depan. Spekulan, investor, dan arbitrase juga aktif di pasar ini.
Komoditas tertentu, seperti logam mulia, dianggap sebagai lindung nilai yang baik terhadap inflasi, dan berbagai macam komoditas seperti kelas aset alternatif dapat membantu mendiversifikasi portofolio. Karena harga komoditas cenderung bergerak berlawanan arah dengan saham, beberapa investor mengandalkan komoditas bahkan selama periode volatilitas pasar.
Di masa lalu, perdagangan komoditas membutuhkan banyak waktu, uang, dan keahlian dan sebagian besar diperuntukkan bagi pedagang profesional. Saat ini ada lebih banyak cara untuk berpartisipasi dalam pasar komoditas.
Tipe Pasar Komoditas
Komoditas biasanya diperdagangkan di pasar spot atau derivatif. Pasar spot juga dikenal sebagai “pasar fisik” atau “pasar tunai” di mana pembeli dan penjual bertukar barang fisik untuk pengiriman segera.
Pasar derivatif mencakup forward, futures, dan option. Forward dan futures adalah kontrak derivatif yang menggunakan pasar tunai sebagai aset dasar. Ini adalah kontrak yang memberi pemilik kendali atas aset dasar di beberapa titik di masa depan dengan harga yang disepakati hari ini.
Pengiriman fisik komoditas atau aset lain hanya terjadi pada akhir kontrak, dan sering kali pedagang menghentikan atau menutup kontrak mereka untuk menghindari membuat atau menerima pengiriman sama sekali. Forward dan futures umumnya sama, kecuali bahwa forward dapat disesuaikan dan diperdagangkan OTC, sementara future distandarisasi dan diperdagangkan di bursa.
Mengenal Tentang Komoditas Sharia
Komoditas Syariah atau Sharia adalah komoditas berbasis syariah yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Ide Komoditas Syariah diciptakan oleh Dewan Syariah Nasional untuk menjawab kebutuhan perbankan syariah akan alat manajemen likuiditas yang mendukung sektor riil.
Komoditas Syariah ini memungkinkan perbankan syariah untuk membiayai Murabahah dengan komoditas yang tersedia di BBJ. Produk ini memungkinkan nasabah bank membangun bisnis nyata dengan membiayai pembelian barang yang menjadi sumber usahanya. Atau dalam sistem transaksi antar bank, bank juga dapat menjual barang melalui sistem yang dibangun oleh BBJ.
Saat diusulkan, perbankan syariah sudah memiliki Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) untuk pengelolaan likuiditas. Perbankan syariah juga telah menerapkan berbagai jenis pembiayaan sektor riil, termasuk akad murabahah.
Namun dengan bantuan platform yang mudah digunakan, Komoditi Syariah dapat menggabungkan kebutuhan pengelolaan likuiditas antar bank dengan pembiayaan nasabah dalam satu sistem.
Secara umum instrumen syariah ini dirancang untuk memudahkan perbankan syariah dalam operasionalnya.
Selain transaksi antar bank, komoditas Sharia dirancang sebagai alat keuangan untuk pengembangan sektor riil. Dalam rantai ritel Indonesia, distributor besar seringkali menggunakan perantara atau pengecer untuk menjangkau konsumen akhir.
Tidak jarang dealer atau agen ini membayar biaya untuk hasil penjualan akhir. Kondisi ini membatasi mobilitas para makelar atau pengecer, padahal potensinya sangat besar untuk dikembangkan.
Pada bulan Maret 2022, ICDX dan ICH secara resmi bermitra dengan unit usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) untuk transaksi komoditas Syariah di bawah Pembiayaan Subrogasi Auto iB Tidak Langsung, produk pembiayaan bersama untuk transfer keuangan Murabahah. Tagihan perusahaan multifinance (mobil dan motor) pada bank sesuai prinsip syariah.
Setelah 11 tahun menurut fatwa: 82/DSN-MUI/VIII/2011, perbankan syariah di Indonesia akhirnya dapat menggunakan aset syariah sebagai inovasi produk.
Kerjasama ICDX dan ICH dengan bank CIMB Niaga Syariah menandai era baru perekonomian Indonesia dimana untuk pertama kalinya sebuah bursa komoditas bekerja sama langsung dengan perbankan untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bahkan di dunia.
Barang yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah barang yang dibeli melalui bursa perdagangan atau BKDI yang ditunjuk oleh BAPPEBTI Departemen Perdagangan dan transaksinya diproses oleh ICH.