Lampirkan 17 Bukti Surat, Indra Triantoro Sebut Pemohon Justin Sengaja Tidak Berikan Nafkah
Jbm.co.id-DENPASAR | Juli Artiningsih selaku Termohon kembali menjalani Sidang Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Denpasar, Jalan Cokroaminoto Gang Katalia I Denpasar, Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara, Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes yang bertindak sebagai Pemohon atau Penggugat tidak hadir dalam Sidang Perkara Cerai Talak.
“Hari ini agenda bukti surat, tadi sudah kami lampirkan 17 bukti surat yang mana menyatakan, bahwa didalam gugatan itu ada perihal yang menyatakan bahwa Nafkah-Nafkah diberikan tahun 2017 hingga tiga tahun segera,” kata Kuasa Hukum Termohon, DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dari Elice Law Firm, saat diwawancarai awak media, Selasa, 11 Juni 2024.
Ternyata, disebutkan dalam bukti surat tersebut terdapat hanya beberapa tahun diberikan Nafkah.
Namun, dalam dua tahun ini, terutama T-16 dan T-17 itu tidak ada transfer yang menunjukkan Pemohon Cerai Talak atau Penggugat Rekonversi memberikan Nafkah.
“Hal itu, patut diduga ada kesengajaan Pemohon Cerai Talak tidak memberikan Nafkah kepada klien kami,” tegasnya.
Dari kesimpulan tersebut, akhirnya dilaporkan ke Majelis Hakim terkait pemenuhan Nafkah Madhiyah dan Nafkah Mut’ah, karena Pemohon dengan sengaja ingin bercerai meninggalkan Termohon, sehingga Nafkah Mut’ah juga harus diberikan.
“Selain itu, wajib juga Nafkah Iddah itu 3 bulan harus diberikan kepada klien kami. Itu dari awal disampaikan ke Majelis pada saat persidangan, apakah ada upaya damai dan sebagainya biar rujuk kembali,” paparnya.
Bahkan, pihaknya sudah berusaha untuk rujuk dan sebagainya, namun hal itu dihalang-halangi oleh pihak ketiga melalui Kuasa Hukumnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa kesulitan, tapi kedua belah pihak masih berstatus suami istri.
“Kenapa hal itu dihalang-halangi, sehingga ada indikasi tindakan tidak beritikad baik dari Pemohon Cerai Talak kepada klien kami,” tegasnya.
Untuk itu, Indra Triantoro memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya kepada Termohon Juli Artiningsih.
“Karena tadi Ketua Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan, sehingga tidak bisa memeriksa dua orang Saksi kami yang hadir, maka sidang ditunda hingga 25 Juni 2024 mendatang,” pungkasnya. (ace).