Jbm.co.id-BADUNG | Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Mataram Yogyakarta di Gedung Lantai III DPRD Badung, Senin, 7 Agustus 2023.
Kunjungan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai peran DPRD Kabupaten Badung dalam penyelesaian kasus pelanggaran hukum terhadap WNA atau Warga Negara Asing di Provinsi Bali.
Disebutkan, mereka melakukan studi banding terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Badung terkait dengan WNA atau Orang Asing.
“Jadi, mereka penasaran bagaimana sebetulnya penanganan orang asing terhadap daerah, khususnya di Badung, dimana potensi yang banyak adalah di pariwisata Badung ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Putu Parwata menjelaskan penanganan Orang Asing di Badung dilakukan dengan langkah pencegahan preventif dan langkah tindakan reprensif.
Namun, lanjutnya jika sudah dilakukan pembinaan dan tidak bisa ditangani dengan baik, selanjutnya dilakukan langkah-langkah hukum.
“Kami tegas terhadap Oang Asing, tapi kami memberikan ruang pembinaan kepada asing melalui adat,” kata Putu Parwata.
Untuk desa-desa di Bali, khususnya di Badung, lanjutnya ada Desa Dinas dan Desa Adat. Oleh karena itu, Desa Dinas dan Desa Adat ini berkolaborasi menangani tentang hal-hal yang terjadi di wilayah atau kawasan asing.
Namun, jika penanganan mengenai Izin Tinggal dan perilaku Asing yang keluar dari ketentuan, maka diharapkan bisa diselesaikan secara hukum hingga dideportasi.
“Karena, khan perilaku Orang Asing ini macam-macam, tapi kalau ruang ini, kita buka dan berikan kesempatan kepada Desa Dinas dan Desa Adat untuk menangani, saya kira akan bisa selesai,” tutupnya. (ace).