Hasil Investigasi Internal, Kadivim Barron Sebut Pernyataan Monique Didenda AUD 1.500 Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
Jbm.co.id-BADUNG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Australia didenda AUD 1.500 atau 1.500 Dolar Australia oleh Petugas Imigrasi akibat paspor kotor menjadi viral di media sosial. Bahkan, isi pemberitaannya dirilis salah satu media Australia, pada 9 Juli 2023.
Sesuai isi berita tersebut, dinyatakan telah terjadi pemalakan sebesar 1.500 Dolar Australia terhadap seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Australia atas nama Monique Louis Sutherland sebagai Pemegang Paspor Nomor PA 2925325 yang masuk ke Indonesia bersama ibunya atas nama Theresa Yoseva Sutherland, pada 5 Juni 2023. Selain itu, dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival atau VOA.
Menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyebutkan pernyataan Monique tersebut tidaklah benar.
Hal tersebut diperkuat hasil BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tiga orang Petugas Imigrasi yang dinyatakan bahwa penyampaian Monique itu tidaklah benar.
Bahkan, Imigrasi langsung melakukan investigasi internal, setelah peristiwa ini meledak di Australia. Selain Petugas Ground Handling Batik Air, pihaknya juga memeriksa tiga orang Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
“Petugas Imigrasi sama sekali tidak ada meminta uang atau menerima uang dari Monique sejumlah berapapun. Hal ini diperkuat oleh BAP dan surat pernyataan dari Petugas Ground Handling Batik Air yang pada saat itu mendampingi petugas kami melakukan pendaratan terhadap Monique dan itu ada saksi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas CCTV dan juga melakukan komunikasi dengan Monique melalui berbagai media.
“Kami sudah coba untuk menghubungi Monique dan ibunya melalui berbagai media, baik WA, email maupun media sosial lainnya. Namun, yang bersangkutan tidak merespons korespondensi kami. Ini saya sampaikan semua sebagai bukti bahwa kami betul-betul sudah melakukan investigasi bukan hanya lips service semata,” lanjutnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Imigrasi Bali menyatakan, bahwa pernyataan Monique di media Australia hingga saat ini dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya bilang pernyataan itu salah dan saya juga tidak membantah pernyataannya dia. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa dihubungi, maka saya bilang pernyataan ini sementara tidak bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Namun demikian, pihak Imigrasi Bali tetap terbuka, jika dia memang bersedia untuk berkorespondensi dengan melampirkan bukti-bukti di kemudian hari.
“Kami akan buka lagi kasus ini, tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau tidak mau dihubungi, sementara investigasi kami disini sudah maksimal kami lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau Kabid TPI Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing memaparkan, bahwa pada kejadian tersebut, Monique menyatakan saat itu paspornya rusak tersiram zat cair, sehingga lembar biodatanya dinyatakan kotor. “Sebetulnya, yang bersangkutan datang dengan pesawat OD 178 terbang dari Melbourne ke Denpasar, pesawat Batik Air,” paparnya.
Bahkan, pihak Batik Air sudah mengingatkan Monique bahwa paspor tersebut tidak layak untuk terbang. Namun, dia tetap ngotot untuk tetap terbang ke Indonesia, karena dia sudah melakukan reservasi hotel untuk berencana liburan ke Bali.
“Jadi, semua perlengkapan liburan sudah dibayar oleh Monique dan ibunya. Kalau sampai gagal datang ke Indonesia, maka semua yang sudah dibayarkan hangus,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak Batik Air sudah memberikan surat pernyataan dalam bentuk form resmi Batik Air yang berisi apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia, maka biaya pemulangannya akan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Namun, Monique tetap ingin terbang ke Indonesia, khususnya Bali.
“Sampai disini, Monique dan ibunya datang ke Konter 7 Kedatangan Imigrasi Internasional. Petugas yang ada di Konter saat itu menemukan kelainan pada paspor Monique, khususnya pada lembaran biodatanya,” ungkapnya.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor bersangkutan diduga rusak, saat pemeriksaan di Konter Imigrasi dengan menunjukkan Indemnity Form atau Blue Form yang diberikan pihak Maskapai Batik Air.
“Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di Konter Pemeriksaan, maka Petugas Konter mengarahkan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office atau Kantor Imigrasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, perlu diluruskan pernyataan Monique, bahwa ruangan yang disampaikan ke media Australia tersebut adalah ruangan resmi Imigrasi yang diperuntukan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang bermasalah, yang akan masuk ke Indonesia, sehingga itu bukan ruangan eksekusi atau ruangan yang dikonotasikan negatif. Sementara pada saat itu, Monique didampingi oleh satu orang staf Ground Handling Batik Air atas nama Andreas.
“Andreas yang membantu Monique untuk menyampaikan ke Imigrasi, bahwa yang bersangkutan sangat ingin masuk ke Indonesia dan minta untuk dibantu,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, bahwa Monique datang ke Indonesia beserta ibunya yang sudah tua. Atas alasan kemanusiaan, Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai melakukan pendaratan terhadap Monique.
Hingga saat ini, Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai Batik Air OD 177 (Denpasar-Melbourne) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 10 Juni 2023 lalu.
“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas, maka diperoleh hasil rusaknya minor, dalam arti masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen atau scan paspor dan juga menimbang dia datang dengan ibunya yang sudah tua, atas dasar kemanusiaan, kami izinkan untuk masuk,” tambahnya. (ace).