Diduga Pencabulan, Aktivis Perempuan Siti Sapurah Minta Polres Badung Segera Tangkap Unyil Buat Alibi Konyol

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerhati Anak dan Perempuan Siti Sapurah memberikan perhatian serius atas kasus Pelaku I Wayan Darmayasa alias Unyil 43 tahun, yang ternyata masih bebas dan belum tersentuh hukum.
Diketahui, Pelaku Unyil membuat alibi konyol, yang mengatakan kepada orang tua korban NKDCPW, 16 tahun yang disebut keponakannya “Ngae-ngae”.
Bahkan, Sang Paman ini mengaku yang memperkosa keponakannya dalam kamar (TKP) adalah jin berwujud dirinya di Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WITA.
Pengacara Siti Sapurah yang dikenal tegas dalam menangani kasus perempuan dan anak mengaku telah dihubungi oleh orangtua korban secara langsung dan diminta untuk menjadi kuasa hukum, Kamis 17 Agustus 2023. Bahkan telah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa, Jumat, 18 Agustus 2023.
“Ya, saya sudah dibekali beberapa data, baik itu Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kronologis,” kata Konselor Hukum yang akrab disapa Ipung.
Menyikapi masalah ini, Ipung sangat prihatin, kecewa dan marah. Sebab, penanganan laporan dari orangtua korban, terkesan jalan ditempat, bahkan banyak kejanggalan.
“Saya kecewa dan marah dengan kinerja Unit PPA Polres Badung,” tegasnya, sembari mengatakan, dirinya mengecam apapun itu menyangkut anak dan perempuan, apalagi sampai adanya aksi pemerkosaan.
Penyidik, Kanit PPA, Kasat Reskrim dan Kapolres Badung disebut tidak begitu paham, sehingga secara terbuka Konselor Hukum ini menyarankan, agar dipelajari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, Peraturan Perundang-Undangan ini dilahirkan karena emergensi, yakni Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak, yang akhirnya dihembuskan oleh Presiden, bahwa masalah tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
“Artinya apa, kejahatan luar biasa kedudukannya sama dengan kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi,” tegasnya.
Oleh karena itu, kejahatan luar biasa wajib hukumnya ditangani secara luar biasa dan diselesaikan dengan cara luar biasa. Oleh karena itu, Polisi wajib menangkap dan menahan atas adanya laporan.
“Nah, ini pemerkosaan yang kejadian 27 Juli 2023 dan sudah dilaporkan 30 Juli 2023. Sudah dilapor, kenapa terlapor belum ditangkap,” tuturnya, dengan nada tanya.
Dikatakan, Korban diperkosa, saat tengah malam secara paksa, dengan cara mulutnya di sumpal menggunakan tangan sang paman yang bejat itu.
Bahkan, Ipung sudah mencari informasi sial ini setelah dihubungi pihak keluarga korban. Lalu info yang diperoleh, kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Badung berdalih menunggu hasil visum, lalu dilakukan gelar perkara.
“Hei Polisi, kejahatan luar biasa tidak perlu berlama-lama, apalagi sampai menanti keluarnya hasil Visum Et Repertum hingga melakukan gelar perkara,” tegas wanita sapaan Ipung.
Dikatakan, dalam kasus kejahatan seksual hanya membutuhkan dua alat bukti. Pertama, saksi korban dan visum.
“Tidak perlu sampai menanti hasil visum keluar. Di RS Dokter sudah menjelaskan tentang apa yang telah terjadi. Ini pemerkosaan loh, korban masih trauma,” ungkapnya.
Ditambahkan, ada pengaturan hak-hak korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Bahkan, Ipung berharap, agar Penyidik segera seret terlapor dan dimasukkan ke bui sekarang juga.
“Jika itu terbukti, maka segera laporkan ke Propam. Sebab, aksi pelecehan pernah dialami oleh kakak korban,” tambahnya.
Diduga aksi itu dilakoni berulang kali. Bahkan dia memerintah anak membuka celana dalam anak, lalu paha ayam dimakan sambil dibolehkan ke kelamin keponakannya.
“Kakak korban sempat dilecehkan menggunakan paha ayam saat duduk di bangku kelas IV SD,” lagi sebut Ipung.
Dikatakan dalam masalah ini, diduga ada kelalaian dilakukan Polisi. Sebab, Polisi tidak mengantar korban ke Rumah Sakit untuk visum.
“Jika terlapor tidak diamankan dalam waktu dekat, Saya Propamkan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, hingga Penyidikan,” tegas pengacara berkantor Hukum di Jalan Pulau Buton Nomor 18, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat ini.
Anehnya lagi, pihak rumah sakit menahan laporan Polisi. Bahkan, dihimbau laporan tersebut segara dikembalikan. Jika tidak Ipung akan bersurat.
Diterangkan Ipung, orangtua korban telah konfirmasi kepada paman cabul bernama I Wayan Darmayasa. Namun, lelaki dengan nama beken Unyil membantah. Bahkan dia membuat alibi konyol yang menyatakan keponakannya ngae-ngae.
“Dia ngaku Genderuwo yang adalah mitos Jawa tentang sejenis bangsa jin atau makhluk halus yang berwujud manusia. Unyil sebut ponakan justru diperkosa Genderuwo berwujud dirinya,” tutup Siti Sapurah.
Sementara itu, pihak Polres Badung, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, mengatakan kasus tersebut sementara diduga pencabulan dan masih dalam penyelidikan.
“Kasus yang terlapor Unyil itu masih dalam tahapan penyelidikan dan kasus tersebut diduga pencabulan, itu untuk sementara,” kata Kasi humas Polres Badung Ketut Sudana, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 19 Agustus 2023. (red).