BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Rusia Akibat Kasus Narkotika

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Rusia berinisial KC (Pr,37) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa, 21 November 2023.

Pendeportasian terhadap KC dilakukan, setelah KC selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, KC telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam, akibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Advertisement

Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan, bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian KC.

“KC telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi, 21 November 2023 menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha, yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Moscow menggunakan maskapai yang sama,” kata Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, lanjutnya KC pertama kali datang ke Indonesia pada 16 Juli 2018 dan kemudian terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia, pada 4 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan indeks B211.

Bahkan, Suhendra juga menambahkan, bahwa berdasarkan peraturan Keimigrasian, KC dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button