Bupati Indrata Nur Bayu Aji Bebaskan Bea PBG, SLF, dan BPHTB bagi Warga Miskin, Negara Hadir Ringankan Beban Rakyat
"Negara harus hadir. Jangan sampai rakyat kecil terbebani biaya administratif yang justru menjauhkan mereka dari kepastian hukum atas rumah dan tanahnya sendiri"

Pacitan,JBM.co.id-Kepemimpinan Bupati Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro kembali menegaskan arah pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil.
Melalui kebijakan progresif, Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah dari berbagai pungutan strategis dalam pengurusan legalitas bangunan dan kepemilikan tanah.
Kebijakan tersebut meliputi pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar yang secara langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hak atas hunian yang layak dan legal.
Bupati saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025) menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat miskin untuk memiliki rumah yang aman secara hukum. Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Negara harus hadir. Jangan sampai rakyat kecil terbebani biaya administratif yang justru menjauhkan mereka dari kepastian hukum atas rumah dan tanahnya sendiri,” tegas Mas Aji, sapaan akrab Bupati Pacitan.
Lebih dari sekadar pembebasan biaya, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi bangunan. Dengan dihapusnya beban retribusi dan pajak bagi MBR, masyarakat didorong untuk mengurus legalitas bangunan secara resmi, sehingga pemerintah memiliki data yang valid dan akurat untuk perencanaan pembangunan jangka panjang.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini dipandang mampu menahan laju kemiskinan struktural. Biaya pengurusan PBG, SLF, dan BPHTB yang selama ini menjadi kendala utama kini tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat kecil. Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan dengan mekanisme verifikasi ketat agar tepat sasaran.
Respons positif datang dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah, bukan sekadar janji politik. Bagi mereka, pembebasan tersebut bukan hanya soal angka, tetapi tentang kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan kepastian hukum.
Dengan kebijakan ini, Pacitan menegaskan diri sebagai daerah yang tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun keadilan sosial. Sebuah langkah berani yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai fondasi utama pembangunan daerah.(Red/yun).



