Beberkan Hasil Audit, Kadis Dikpora Jembrana Sarankan Pengurus Koperasi Budaya Mandiri Lempar Handuk
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Setelah sempat mangkir dari pemanggilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana dengan dalih upacara pengabenan, akhirnya pengurus koperasi Budaya Mandiri datang memenuhi panggilan kedua.
Pengurus koperasi milik guru TK, SMP dan SMA yang berstatus PNS tersebut datang ke Dinas Dikpora Jembrana pada Kamis 30 Maret 2023 lalu.
Pengurus koperasi ‘sakit’ tersebut dipanggil guna dimintai klarifikasi terkait tuntutan pengembalian kekayaan oleh sejumlah anggotannya yang mencapai milyaran rupiah, hingga kini tak kunjung dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra dikonfirmasi melalui WhatsApp akhir pekan lalu membenarkan pengurus koperasi Budaya Mandiri telah datang ke dinas memenuhi undangan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus dan pengawas koperasi Budaya Mandiri telah menjelaskan perihal hasil audit dari Dinas Perindag Jembrana dan diminta untuk menyelamatkan koperasi.
“Itu pengurus dan pengawas koperasi sudah menjelaskan hasil audit dari Dinas Perindag dan ada saran pula untuk usaha menyelamatkan koperasi,” terangnya.
Terkait dengan saran yang pernah diberikan Dinas Perindag pada tahun 2021, akhirnya pihaknya menyarankan agar segera membuat RAT untuk menyampaikan keadaan koperasi. Mengingat menurut Anom Saputra, hasil RAT adalah keputusan tertinggi koperasi.
“Kita sarankan kepada pengurus dan pengawas agar segera buat RAT untuk menyampaikan keadaan koperasi,” pungkasnya.
Namun saat dirinya ditanya mengenai adanya temuan koperasi menggunakan rekening pribadi, Anom Saputra tidak memberikan jawaban apapun.
Sebelumnya, sejumlah guru TK, SMP dan SMA yang berstatus PNS mempertanyakan keberadaan kekayaan mereka di koperasi Budaya Mandiri karena hingga saat ini tidak ada kejelasan. Sementara koperasi tersebut sejak tahun 2018 sudah kolev.
Para guru tersebut membayar iuran wajib menjadi anggota koperasi perbulannya Rp 70 ribu, dilakukan melalui pemotongan gaji. Ketua koperasi berdalih tidak bisa mengembalikan kekayaan anggotanya karena adanya kredit macet, sekitar Rp 1,3 milyar.(ded)