Astaga…! Ada Salon Berikan Layanan Infus dan Injeksi Whitening Diduga Tanpa Ijin dan Tak Berlisensi Kesehatan
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Bisnis infus dan suntik pemutih kulit berkedok salon, belakangan ini mulai menjamur di Jembrana. Sayangnya bisnis tersebut tidak mengantongi ijin dan lesensi kesehatan.
Salah satunya salon ARS yang berlokasi di Kecamatan Jembrana. Salon ini menawarkan jasa memutihkan kulit dengan cara diinfus (infus whitening) dan suntik (injeksi whitening).
Untuk jasa ini, AR selalu pemilik salon mempekerjakan seorang perawat kesehatan yang tentunya tidak memiliki kompetensi dibidangnya dan juga bukan ahlinya.
Disamping itu, ntuk layanan ini, pihak pemilik salon diduga tidak mengantongi ijin dan tidak memiliki lisensi dari kesehatan. Sehingga beresiko tinggi terhadap kesehatan konsumen. Obat-obatan yang digunakan juga diduga tidak terdaftar di BPOM.
Pasien atau konsumen yang ingin memanfaatkan layanan ini, dikenakan biaya Rp 650 ribu, dengan waktu layanan mulai dari dua jam hingga tiga jam.
Dari informasi yang beredar, sejumlah warga umumnya para remaja yang pernah memanfaatkan layanan ini, memang kulit terlihat lebih putih. Namun pasca disuntik atau diinfus, pasien mengalami pusing, mual-mual, enek pada ulu hati dan suhu tubuh panas tinggi.
Karena diduga tak memiliki ijin dan lisensi kesehatan, pihak pemilik salon memberlakukan aturan ketat terhadap para konsumen yang datang ke salon.
Konsumen yang masuk ke salon, dilarang membawa handphone atau dilarang mengambil gambar, baik poto maupun video aktifitas di salon. Larangan ini diduga lantaran layanan salon yang diberikan tak berijin dan tenaga medis terlibat tidak memiliki keahlian khusus.
Terkait hal tersebut, Kadis Kesehatan Pemkab Jembrana dr Dwipayana dimintai tanggapannya menjelaskan, untuk salon pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
Namun untuk pelaksanaan profesi perawat hanya sebatas diagnosa perawatan dan pelayanan perawatan. Jika ada perilaku diluar profesi maka menjadi kewajiban organisasi profesi dalam hal ini PPNI yang menangani atau mengambil tindakan.
“Jika ada pelanggaran, Dinkes juga akan melakukan penanganan profesi,” terangnya melalui WhatsApp, Sabtu (1/4/2023) malam.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara jelas, seperti apa layanan salon yang dimaksud. Karena itu pihaknya akan mendalami informasi tersebut. Namun jika layanan infus dan injeksi whitening dilakukan di salon, pihaknya memastikan itu tidak memiliki ijin.
“Kami akan segera membahas masalah ini karena ini masalah yang serius,” pungkasnya.(ded)