Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Tersangkakan AWK
Jbm.co.id-DENPASAR | Polda Bali kembali didatangi Aliansi Kebhinekaan, untuk melakukan aksi damai, Sabtu, 7 September 2024.
Bahkan, aksi serupa juga pernah dilakukan di Polda Bali, terkait kasus Arya Wedakarna atau AWK.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemanggilan, apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikan dari lidik menjadi sidik.
Mengingat, aksi damai Aliansi Kebhinekaan mendatangi Polda Bali dilakukan, untuk menyalurkan aspirasi.
“Aliansi aksi damai yakini Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya.
Masih mau mendengar aspirasi rakyat,” terangnya.
Aksi damai Aliansi Kebhinekaan disinyalir AWK telah melakukan penistaan agama.
Oleh karenanya, Alliansi Kebhinekaan dalam aksi damai di Polda Bali menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil atau menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Setelah sekian bulan, Aliansi Kebhinekaan kembali menyampaikan aspirasi di Polda Bali. Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz S.Si., M.Si., mengatakan, pihaknya kembali datang ke Polda Bali , karena diyakini Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya.
“Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya, bahkan kami rakyat kecil yang saat ini sedang menghadapi dia ” AWK ” yang mengaku sebagai seorang Raja,” ungkapnya.
Sebagai hak konstitusi Aliansi Kebhinekaan meminta keadilan, pada 29 April 2024 lalu oleh Badan Kehormatan DPR RI, sesuai bukti 29 April sudah naik dari Lidik menjadi Sidik.
“Namun, sampai sekarang jangankan diperiksa memanggil AWK Polda Bali belum mampu,” ungkap salah satu aksi damai di Polda Bali.
Dalam orasinya, salah satu aksi damai meneriakkan, bahwa pihaknya dari lintas agama, tapi merasa dihina dan dilecehkan, sehingga tidak susah dipanggil Polda Bali, apalagi dia sudah dipecat.
“Sebenarnya kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan, apa susahnya. Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti,” tegas Khairul Mahfuz.
Tiga tahun yang lalu, pada saat Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listiyo Prabowo dilantik mengatakan, pihaknya akan melakukan transformasi Polri menuju presisi, polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.
“Rakyatmu hari ini berdiri disini untuk mengajari presisi itu. Saya yakin adik-adik yang baru jadi Polisi pun sudah mendapatkan arahan bagaimana itu presisi,” ungkapnya.
Terkait transparansi, pada 29 April 2024 yang kasusnya sudah naik sidik sampai sekarang AWK tidak dipanggil dan juga belum mampu memanggil seorang AWK. “Kalau bukan Polda Bali yang presisi jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktif dibandingkan polisi,” pungkasnya.
Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasanya keadilan itu hilang. Dicontohkan, maling kelas teri responsnya sangat luar biasa, tapi AWK yang sudah menghina banyak sekali golongan di tanah Bali ini, hingga sekarang Polda Bali belum mampu memanggilnya.
“Kami berharap Kapolda Bali yang baru saja dilantik, ini bukan sekedar tentang masalah presisi, dalam kontek hanya semboyan tapi bagaimana realisasi presisi, rakyatmu ingin melihat dan buktikan bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyatmu merasa diayomi, oleh karena itu tuntutan kami, panggil dan periksa AWK,” terang Khairul Mahfuz S.Si.,M.Si.
Tak hanya itu, pihaknya sudah melakukan aksi di depan kantor DPR-RI, hanya 50 orang, AWK dipecat karena telah terbukti menista Agama. Bahkan, Badan Kehormatan telah memecat AWK, sehingga patut dipertanyakan alasan beratnya memanggil AWK datang ke Polda Bali, lantaran polisi banyak memiliki SDM yang mampu untuk melakukan itu.
“Demikian halnya 29 April 2024, Mei, Juni, Juli, Agustus, sekarang sudah masuk bulan September, lima bulan setelah naik sidik AWK belum juga dipanggil, harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai-nilai kesatuan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya merasa, yang dilakukan AWK telah memecah belah Kebhinekaan, memecah belah Kesatuan, sehingga Aliansi Kebhinekaan hadir ke Polda Bali, untuk meyakinkan Polda Bali segera memanggil AWK dan memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Demikian halnya, Ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga Ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan, bahwa Ditreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, mempunyai komitmen dengan kasus ini yang perkaranya dengan tiga laporan .
1.Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri .
2.Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat)
3.Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng,Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani.
Sesungguhnya, Polda Bali mempunyai komitmen bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, artinya perkara ini akan ditunda sementara sampai akan dilakukan pelantikan, karena demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri.
Meski demikian, pihaknya mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo dalam arti temen-teman Aliansi akan memberikan, mendengarkan langsung tentang komitmen akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan 1 Oktober 2024 mendatang.
“Semestinya itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti , seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar,” tegas Arya Bagiastra SH., MH.,CLA.,,CTA.
Adapun demo Aliansi Kebhinekaan kali ini yang datang dari perwakilan 9 Kabupaten/ kota se-Bali. Jika komitmen tidak dijalankan, maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar.
Hal senada juga disampaikan Putu Agus Yudiawan SH., selaku koordinator Warih Mula Keto, bahwa pihaknya diterima Dirreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali bahwasanya, saat ini Polri menjaga Netralitas, termasuk kasus AWK, baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, Gubernur dan Bupati terpilih, kasus terkait penyelidikan akan ditunda sampai pelantikan. “Kasus bisa dibuka lagi, setelah pelantikan pejabat tersebut,” kata Putu Yudiawan, Warih Mula Keto.
( red/tim).