Imigrasi Denpasar Tolak 55 Permohonan Paspor Hingga Terindikasi CPMI Non Prosedural


Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menolak 55 permohonan paspor, selama periode Januari hingga Mei 2023.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi memaparkan sebanyak 55 permohonan tersebut ditolak, lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Selain menghadirkan pelayanan yang prima, Imigrasi juga bertanggung jawab
dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia, terutama saat
proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia.
Disebutkan, dari 55 permohonan paspor yang ditolak, dirinci 18 permohonan termasuk duplikasi dan 19 permohonan tergolong tidak melanjutkan permohonan serta tidak memenuhi persyaratan sebanyak 5 permohonan hingga 13 permohonan terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.
“Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi WNI atau Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri,” kata Kakanim Tedy Riyandi. (hms/red).