Dibuka Wagub Cok Ace, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar MIPC Canangkan Tahun Tematik Merek 2023


Jbm.co.id-DENPASAR | Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace membuka secara resmi kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) dan dikemas dalam Festival Seni Budaya yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat, 26 Mei 2023.
Menurutnya, Pulau Bali memiliki potensi daya kreatif yang sangat tinggi. Hal ini dilihat dari Tari Pendet yang sudah dipatenkan pun masih dikembangkan lagi. Demikian pula, dengan Blayag dari Karangasem menjadi makanan khas yang sudah mendunia, malah baru dipatenkan. “Hal ini terbalik sedikit dan itu tidak apa-apa, ternyata banyak lagi hal lainnya yang juga belum dipatenkan,” terangnya.
Sesungguhnya, melihat sejarah perjalanan benda-benda seni Bali, sejak zaman dulu merupakan sebuah benda persembahan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan juga Raja dalam bentuk karya-karya seni dan bentuk artefak.
“Jadi, para seniman dulu sama sekali tidak mengkhawatirkan pekerjaannya diduplikat, yang justru diduplikat itu mencerminkan karya itu diterima oleh masyarakat dan karya itu memberikan kebahagiaan bagi masyarakat. Disanalah letak yadnya dulu,” paparnya.
Namun, seiring perkembangan zaman, ketika hak-hak cipta di tingkat kreativitas ini mempunyai nilai ekonomi atau modal ekonomi kapital serta terjadi persaingan yang sangat ketat, maka akan terjadi saling klaim.
“Bahwa saya yang pertama menciptakan karya seni serta mendesign dan seterusnya. Bahkan, hal itu masuk ke ranah hukum dan digugat ke pengadilan, karena saling klaim, siapa yang memiliki hak ciptanya atau siapa pertama kali mengkreasi karya seni tersebut,” jelasnya.
Hal tersebut, disebutkan sebuah fenomena yang tidak bisa dibendung sejalan dengan semakin bernilainya benda-benda seni yang berjumlah sangat banyak, khususnya yang ada di Bali.
Disampaikan, sejak tahun 2019-2023, sesuai catatan Badan Riset Inovasi ada 322 sertifikat Kekayaan Intelektual sudah diterbitkan yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan 270 Kepemilikan Personal. “Itu belum yang tercatat yang hari ini mungkin bertambah lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali sangat berkomitmen terhadap benda-benda seni, termasuk kuliner dan permainan tradisional yang tidak sebatas pada benda-benda saja, namun bernilai ekonomis.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan suatu regulasi dan perlindungan hukum, agar tidak terjadi gugat-menggugat. Itulah pentingnya bagi para pengrajin dan pencipta kreator, disamping benda seni tersebut mempunyai nilai ekonomi, yang tidak kalah pentingnya harus ada perlindungan hukum.
“Hal itu untuk menghindari jangan sampai, misalnya Blayag Karangasem diklaim nanti milik negara tertentu. Jadi, ini hal yang sangat penting sekali kita patenkan,” tegasnya.


Bahkan, Wagub Cok Ace sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program yang dicanangkan Tahun 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Tahun Hak Merek. Setelah dipatenkan dan bernilai ekonomis, pihaknya juga memberikan dorongan motivasi untuk terus berkreasi dan berinovasi untuk menghasilkan karya baru yang patut diciptakan dan karya lama terabaikan sejak dulu serta disempurnakan, sehingga bisa dipatenkan.
Oleh karena itu, Wagub Cok Ace sangat berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Bali yang berinisiatif menyelenggarakan acara MIPC ke-8 di Indonesia. Diharapkan, kegiatan sosialisasi terus digencarkan dengan turun langsung ke kabupaten-kabupaten menyampaikan pemahaman, sehingga One Product One Brand disambut baik oleh masyarakat Bali itu sendiri.
“Acara ini sangat penting sekali, terutama bagi masyarakat Bali yang sedang memahami betapa pentingnya Kekayaan Intelektual tersebut,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI Kurniawan Telaumbanua, bahwa Bali merupakan Provinsi ke-8 dari penyelenggaraan kegiatan MIPC sebagai salah satu program unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kalau MIPC itu diartikan kedalam bahasa Indonesia bunyinya Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, kita itu tidak menunggu di Jakarta atau Kantor Wilayah, tetapi kita hadir di setiap Provinsi. Jadi, MIPC ini hadir di 33 Provinsi se-Indonesia dan hari ini Bali menjadi Provinsi ke-8. Kami baru saja pulang dari Palembang, juga membuka kegiatan yang sama,” terangnya.
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia, lanjutnya, maka DJKI telah menetapkan program unggulan, yang salah satunya adalah MPIC yang dilaksanakan oleh setiap Kantor Wilayah se-Indonesia.
“Bahwa Tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri Kumham RI sebagai Tahun Tematik Merek dengan tema Membangun Kesadaran Bangga dan Cinta Merek Indonesia, dalam rangka mendukung gerakan Nasional, bangga atas produk-produk Indonesia,” sebutnya.
Disebutkan, sebenarnya banyak produk-produk Indonesia yang berkualitas hanya saja dirasakan kurang pede, karena lebih senang dan berprestise, jika menyandang sebuah produk tas bermerek internasional.
“Tapi jika merek lokal, kadang-kadang tidak, bila perlu ditutupi. Padahal sebenarnya, kualitas tidak kalah dengan produk luar negeri,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, pelaksanaan acara tersebut bertujuan untuk mewujudkan program nasional yang bertajuk One Village One Brand (OVOB).
Hal tersebut untuk menyikapi perkembangan dan persaingan internasional, dimana aksebilitas terhadap Kekayaan Intelektual sudah merupakan hal yang niscaya. Untuk itu, pihaknya dari Kanwil Kemenkumham Bali perlu menciptakan suatu minset yang membuat UMKM berani masuk lebih dalam lagi ke marketplace maupun platform digital.
Melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, maka pemerintah sudah merancang program Nasional yang bertajuk One Village One Brand (OVOB), yang mana pada tahun 2023 merupakan Tahun Tematik Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan Festival Seni Budaya tersebut dimulai dari 26-28 Mei 2023. Ada pameran UMKM, Konsultasi Layanan Kekayaan Intelektual oleh Tim Expert dan Konsultasi Layanan Administrasi Hukum Umum serta Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual,” paparnya.
Oleh karena itu, Tahun 2023 diharapkan masing-masing daerah dan provinsi teristimewa di Bali dapat melahirkan merek-merek baru yang bisa mewakili daerah atau komunitas masing-masing.
“Dalam kegiatan ini ada beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang tergolong menjadi aspek penunjang perekonomian dan kemajuan pariwisata di Bali. Kekayaan Intelektual di Bali memiliki nilai tambah yang bisa sekaligus menjadi daya tarik pariwisata antara lain merek dagang, merek kolektif, hak cipta, paten, indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional serta pengetahuan tradisional,” rincinya.
Melalui kegiatan MIPC diharapkan property right menjadi salah satu katalisator pariwisata Bali yang lebih berkualitas lagi. Selain itu, imbuhnya, kegiatan MIPC sebagai salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi layanan masyarakat.
“Untuk itu, betapa pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal serta upaya dalam pengelolaan pemanfaatan komersialisasi perlindungan dan penegakan di bidang Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari 250 orang penerima Training on Traner berasal dari komunitas seni sentral Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta serta OPD Pemda instansi terkait. Selain itu, ada 150 orang penerima konsultasi dari OPD Pemda terkait, UMKM serta Kekayaan Intelektual sentral Perguruan Tinggi dan pelaku usaha UMKM sebanyak 100 orang.
Selain itu, kegiatan ini juga dimeriahkan oleh beberapa musisi dan pencinta seni di Bali serta menghadirkan Narasumber atau Pakar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan memberikan sosialisasi tentang Layanan Kekayaan Intelektual berupa Layanan Pendampingan, Pencatatan, Pendaftaran dan Konsultasi Kekayaan Intelektual. (ace).