BeritaBreaking NewsDaerahHukumInternationalLingkunganPeristiwa

Dapatkan Visa VOA, WNA Asal Italia Diduga Malah Salahgunakan Buat Berbisnis

Jbm.co.id-BADUNG | WNA atau Warga Negara Asing asal Italia berinisial AEC berusia sekitar 73 tahun diduga melanggar aturan Keimigrasian. Bahkan, sebelumnya, dia tercatat pernah dideportasi tahun 2011.

Menurut sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya, AEC kembali masuk ke Bali dengan menggunakan Visa kunjungan VOA. Namun, Visa kunjungan yang diperoleh malah disalahgunakan, untuk melakukan aktivitas berbisnis.

Foto: Sejumlah aset tanah hak guna pakai, malah digunakan WNA untuk diperjualbelikan seluas 15 are berada di Jalan Drupadi dan Jalan Sarinande Seminyak Kuta, Kabupaten Badung.

Terbukti, sejumlah aset tanah WNA tersebut malah diperjualbelikan, diantaranya tanah hak guna pakai seluas 15 are berada di Jalan Drupadi dan Jalan Sarinande Seminyak Kuta, Kabupaten Badung. Bahkan, dia bertindak sebagai makelar tanah dengan mengupayakan menjual tanah tersebut seharga Rp 23 Milyar.

Selain itu, dia juga terdaftar di empat perusahaan berbeda dengan menduduki jabatan sebagai Direktur dan Investor dengan bukti Akta Pendirian Perseroan Terbatas atau PT. Rinciannya, tiga perusahaan selaku Direktur meliputi PT. Morgana, PT. Maccaroni, PT. Vi Ai Pi dan salah satu perusahaan bernama PT. Aero Spirits sebagai Investor.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan pihaknya sedang mengupayakan kebenaran kasus tersebut.

Terima kasih infonya ya, untuk selanjutnya sedang kami cek dulu, nanti akan kami update lagi perkembangannya,” pungkas Kakanim Sugito, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Mei 2023.

Jika terbukti, lanjutnya, WNA asal Italia tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian pasal 122 huruf A tentang Pro Justisia yang menyalahi Izin Tinggal. (red).

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button