Penetapan Jhonny Plate Murni Hukum atau Bermuatan Politis


Jbm.co.id-JAKARTA | Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, JP patut dianggap tidak bersalah. Menanggapi informasi hari ini, terkait Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Jhonny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka, Frederikus Lusti Tulis mengatakan, bahwa penetapan tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah ini murni proses hukum ataukah dinamika politik.
Pertanyaan itu muncul, karena penetapan itu begitu cepat saat tensi politik belakangan ini semakin tinggi.
“Penilaian masyarakat itu tidak salah, karena Kejaksaan Agung RI adalah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab langsung dibawah Presiden. Namun, publik juga tentu menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” demikian tanggapan pengurus DPP Nasdem Bidang Depertemen Dikbud ini.


Meski demikian, Frederikus Lusti Tulis menambahkan, bahwa asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.
“Kami meminta semua pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi, sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Jhonny Plate patut dianggap tidak bersalah,” ungkapnya.
Pengurus DPP Nasdem ini mengharapkan, agar hukum di negeri ini jangan tebang pilih. “Kita mendukung pemberantas korupsi tapi jangan dijadikan alat politik,” pungkasnya. (red).