Segera Dideportasi, Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Amankan WNA Overstay


Jbm.co.id-BADUNG | Dua WNA (Warga Negara Asing) asal Inggris berhasil diamankan Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali, yang akan segera melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa 2 WNA berinisial MAG (60) dan SC (61) Warga Negara Inggris akan segera dideportasi. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” kata Kakanim Sugito, Kamis, 16 Maret 2023.
Terlebih lagi, Kakanim Sugito juga menyampaikan, bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.


Ditambahkan, berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah ditangkap, lalu didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran Keimigrasian. Kemudian, Tim PORA melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut.
“Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Kakanim Sugito.
Sugito juga menyampaikan, bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.
“Sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Bali, saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal,” jelas Kadivim Barron.
Menariknya, Kadivim Barron menyanggah bahwa pihaknya bekerja saat kasus sudah viral saja. Namun, Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali. Meski demikian, tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi diekspos ke media.
“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay,” paparnya.
Diakuinya, jajaran Imigrasi selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dengan rincian 33 kasus dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 kasus dari Imigrasi Denpasar, dan 12 kasus dari Imigrasi Singaraja.
Kadivim Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di wilayah Bali.
“Masyarakat juga diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan,” pungkasnya. (ace).