BeritaHukumInternational

Puspa Negara Harapkan Imigrasi Tindak Tegas dan Tuntas WNA Berperilaku Liar

Jbm.co.id-BADUNG | Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara angkat bicara soal rencana SE (Surat Edaran) turis tidak diperbolehkan menyewa motor, bahkan dihentikan, karena menimbulkan kegaduhan, yang menyangkut payuk jakan atau kehidupan masyarakat di destinasi wisata tersebut.

Menurut Puspa Negara, khusus Warga Negara asal Rusia dan Ukraina dilakukan evaluasi VOA, tapi jangan buru-buru  dicabut.

“Aktifkan kembali Tourist Police dan Honorary Police yang dahulu gercep mengawasi dan menjaga ketentraman serta kenyamanan  Wisatawan dan warga. Tegakan aturan dengan tegas dan tuntas. Pariwisata belum pulih, mohon berikan ruang untuk recovery,” kata Puspa Negara, saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Maret 2023.

Dijelaskan, fenomena marak belakangan  atas ulah norak  turis WNA, termasuk Rusia, Ukraina  dan WNA lainya membuat  pihaknya geleng-geleng kepala. Sepertinya, negeri ini diinjak tanpa rasa simpati alias perilaku liar chauvinis ditunjukkan oleh mereka yang merasa seolah Bali ini tempat sebebas-bebasnya semaunya mereka.

Disisi lain, masyarakat di Bali memiliki norma-norma dan keadaban masyarakat yang patuh pada budaya dan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini, lanjutnya, tentu juga tak lepas dari sistem tiru mereka melihat segalanya di Bali sungguh mudah.

“Seperti mudah untuk persewaan motor, mudah untuk akses ke klub malam, mudah untuk mengakses ruang-ruang publik, yang sepatutnya mereka mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan yg ada di negeri ini,” terangnya.

Diakuinya, sejauh ini jika melihat kelakuan WNA, termasuk Rusia, sepertinya sudah melewati batas seperti naik motor tanpa hlm, membentak, mengumpat/mencaci  petugas,  bergoncengan  ala cirkus, tidak senonoh di jalan raya serta di beberapa tempat suci, mereka memanjat tempat suci, memanjat pohon beringin yg disucikan, mencuri/ngutil di toko modern, mencuri spirit/vodca hingga melakukan aktifitas  bekerja  tidak resmi, seperti menjadi foto grapher, tour guide, instruktur surfing,  jasa property, massage,  jualan sayur hingga  mengais makanan sisa upacara.

“Mereka juga komplain aneh-aneh, seperti akhir-akhir ini terlihat mengajukan petisi atas gangguan suara ayam berkokok hingga melakukan mural di tembok sekolah. Tentu perilaku ini tidak boleh dibiarkan, karena hal ini telah menginjak harga diri dan martabat kita, bahkan secara ekonomis mereka telah menjadi kompetitor yang menyakitkan bagi pekerja lokal,” sebutnya.

Disinyalemen para WNA ini, banyak menyalahgunakan ijin tinggal atau visa. Bahkan, mungkin WNA tersebut overstay, karena secara empirik ada yang mengaku sudah bermukim selama 40 tahun belum tersentuh imigrasi.

Oleh karena itu, Puspa Negara berharap kepada pihak Imigrasi untuk lebih memperketat pengawasan orang asing sesuai dengan regulasi yang sudah ada, yakni menggerakkan Team Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA yang diatur dalam Permenkumham Nomor 50 tahun 2016.

Sebaiknya pula,  dilakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap orang asing secara stabil, periodik dan berkelanjutan, dengan melakukan operasi penertiban orang asing, yang melibatkan peran serta serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama Pembentukan tim Adhoc penanganan orang asing, dengan melibatkan Kepala Lingkungan, Banjar, lembaga-lembaga di Desa/Kelurahan hingga stakeholder lainya.

“Sejauh ini, kita melihat Tim PORA belum agresif untuk bergerak, terutama di kantong-kantong destinasi akomodasi yang selama ini, membuat mereka nyaman tinggal entah legal/ilegal, seperti di Batubelig, Berawa, Canggu, Munggu, Cemagi, Seseh, Ubud, Payangan, Pecatu, Kutuh, Ungasan, Jimbaran dan sekitarnya.Timpora harus bergerak cepat,  baik off line maupun online. Demikian halnya, pihak kepolisian, kami apresiasi telah melakukan upaya razia atas kelakuan di jalanan para WNA ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Puspa Negara berharap, agar pihak Imigrasi segera turun dengan Tim PORA dan Tim Adhoc agar mulai ada efek taat bagi para oknum WNA dimaksud.

Selanjutnya, institusi terkait agar melaksanakan tupoksinya dengan lebih agresif dan gercep, dalam penegakan law inforcement. Jika sudah tegas dlm penegakan aturan, persoalan seperti ini, pasti terminimalisasi.

“Oleh karena itu, peran Tourist Police dan Honorary Police yang cenderung terlihat lebih komunikatif bisa segera dibangkitkan kembali, seperti berpatroli naik Kuda, ATV, Scooter dan sejenisnya  sehingga terlihat aparat hadir mengawasi mereka,” jelasnya.

Dalam arti, imbuhnya, pengawasan yang masih cenderung belum kuat menjadikan mereka  memanfaatkan situasi ini, seperti umpatan bule yang dirazia di Ubud, yang mengatakan warga lokal yang tak pakai helm tidak di razia, seperti terlihat dalam video yang beredar di medsos.

“Sesungguhnya persoalan ini  sederhana, jangan karena pelanggaran ini terlihat masiv muncul statemen  keras melalui SE yang terlalu prematur, yakni Wisman tidak boleh menyewa motor/mobil, statemen ini sungguh tidak bijaksana, karena persewaan motor/mobil  adalah tricle down effec langsung yang dinikmati oleh sebagian masyarakat yang bergelut disektor pariwisata, mematikan persewaan motor dengan memperkuat sektor lain yang sudah kuat tentu merupakam langkah yg menyakitkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, rencana keluarnya SE pelarangan sewa motor bagi turis agar ditinjau dan diformulakan secara sehat untuk semua sektor, karena pelarangan sewa motor ini akan berdampak luas pada turis itu sendiri dan akan dijadikan senjata oleh destinasi pesaing Bali, karena persewaan motor  untuk turis berlaku  di semua destinasi di seluruh dunia.

Ditambahkan, kondisi ekonomi masyarakat yang baru menuju recovery, terutama ditataran bawah akan menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, Puspa Negara menyarankan agar dihentikan rencana SE ini, sedangkan untuk Visa On Arrival (VOA) harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan baik dan pihak Kemenkumham, karena menyangkut aturan nasional.

“Intinya, yang terpenting adalah penegakan aturan setegasnya dan khusus VOA  untuk Rusia dan Ukraina setuju dievaluasi. Namun, sementara tetap diberlakukan dalam  mempercepat proses recovery yg masih jauh dari normal. Kita baru tumbuh 36,5% masih jauh dari kondisi normal dan masyarakat belum pulih dari kondisi ekonomi yg masih melemah,” pungkasnya. (ace/red).

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button