BadungBeritaDaerahPendidikanPolitik

3 Titik Pemasangan APK Pemilu Difasilitasi KPU Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Pemasangan APK atau Alat Peraga Kampanye difasilitasi KPU Kabupaten Badung, Sabtu, 9 Desember 2023.

Pemasangan APK langsung dihadiri oleh Bawaslu Badung, PPS Lukluk, PPS Kapal dan PPS Mengwitani.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menyampaikan, bahwa KPU Badung memfasilitasi APK berupa 1 buah baliho seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 1 buah baliho seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dan 1 buah baliho seluruh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali.

Advertisement
Foto: 3 titik Pemasangan APK atau Alat Peraga Kampanye difasilitasi KPU Kabupaten Badung, Sabtu, 9 Desember 2023.

Disebutkan, fasilitasi APK berupa Baliho tersebut berpedoman pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

“APK berupa baliho tersebut menjadi sosialisasi sekaligus informasi untuk masyarakat tentang Peserta Pemilu 2024 sehingga nantinya masyarakat datang ke TPS sudah memiliki pilihan dan menghindari adanya hal-hal yang melanggar asas Pemilu,” terangnya.

Menurutnya, fasilitasi Pencetakan dan Pemasangan APK ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 261 Tahun 2023 yang dipasang di 3 titik lokasi yang berada di Ibu Kota Mangupura.

Adapun pemasangan di tiga titik lokasi tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta PPK Mengwi dan PPS di 9 Kelurahan/Desa yang ada di Mangupura.

“Adapun tiga titik lokasi tersebut antara lain Simpang Empat Banjar Badung Lukluk untuk APK seluruh Partai Politik Peserta Pemilu berukuran 4×6 meter, Simpang Banjar Muncan Kapal untuk APK seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berukuran 6x4m serta Simpang Empat Banjar Menak Beringkit, Mengwitani untuk APK seluruh calon anggota DPD RI berukuran 6x4m,” kata Agung Rio.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, IGKG Yusa Arsana Putra menambahkan pengajuan materi design Partai Politik dan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden melalui KPU RI.

“Sedangkan, untuk DPD RI melalui KPU Provinsi Bali, kami menerima design tersebut dan melakukan pencetakan dan pemasangan sesuai dengan pedoman teknis,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button