

Jbm.co.id-JEMBRANA | Kadivpas Kemenkumham (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Provinsi Bali, Gun Gun Gunawan bersama Tim Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Bali mengunjungi Rutan Kelas IIB Negara. Kedatangannya diterima langsung oleh Karutan dan Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Negara, Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam kunjungannya, Kadivpas Gun Gun Gunawan memberikan penguatan terkait Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan serta penguatan tentang pembangunan ZI atau Zona Integritas.
Selanjutnya, Kadivpas Gun Gun Gunawan menyampaikan seluruh jajaran petugas dalam bekerja agar selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dengan ditambah lagi back to basics.
“Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan, bahwa Petugas Lapas adalah petugas pengamanan dan pembinaan, yang memayungi diri dengan tiga kunci dalam bekerja, yakni bekerja harus teradministrasi, bekerja harus terdokumentasi dan bekerja harus terintegrasi,” kata Kadivpas Gun Gun Gunawan.


Selain itu, Kadivpas Gun Gun Gunawan juga memaparkan, dalam pembangunan ZI harus rajin berkomunikasi sharing ilmu dengan sesama teman di UPT, Kanwil serta UPT lain.
Disebutkan, kunci keberhasilan dalam pembangunan ZI, yakni komitmen, tim solid, keluar dari zona nyaman, sosialisasi dan internalisasi.
“Strategi keberhasilan dalam mencapai WBK, yakni baca, pelajari, pahami Permenpan RB 10/2019, lalu pelajari pedoman membangun ZI menuju WBK/WBBM, kemudian Deklarasi ZI, dilanjutkan Pembentukan Tim Kerja, Penyusunan Program Kerja, Prioritas Perbaikan, Pemetaan Perubahan, Sosialisasi & Internalisasi, Dokumentasi, Pelaporan, dan Pengarsipan, Monev dan Tindak Lanjut Hasil Monev,” rincinya.
Dalam membangun ZI, imbuhnya, sebagai Petugas Pemasyarakatan ada tiga pilar masyarakat yang harus diperhatikan oleh Petugas Pemasyarakatan, yakni masyarakat WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat Keluarga WBP dan Masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH).
Diakhir pemaparannya, Kadivpas Gun Gun Gunawan mangajak setiap petugas harus menggugat tanggungjawab kepada diri sendiri sebagai ASN serta setiap ASN harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugas.
“Tidak menggugat instansi, tapi gugatlah kewajiban dan tanggung jawab diri sendiri sebagai ASN terhadap instansi,” pungkasnya.
Turut hadir, Pejabat Struktural dan jajaran Petugas Rutan Kelas IIB Negara. Setelah penguatan, Kadivpas Gun Gun Gunawan beserta Tim melakukan kontrol ke Kebun Griya Vinaya Farm Rutan untuk melihat pembinaan kemandirian pada Rutan Negara
“Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta berjalan aman dan tertib,” tutupnya. (ace).