Misteri “Perkawinan” Norbert dan Gek Ayu, Setelah Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Gek Ayu Malah Digugat Cerai


Jbm.co.id-TABANAN | Wanita tangguh yang tinggal Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Gek Ayu Lokikawati (44), kembali berhadapan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa, 7 Pebruari 2023.
Wanita lajang asal Desa Banjar, Buleleng ini menghadapi persidangan, karena digugat oleh Horst Norbert Holstein (75), Warga Negara Jerman yang merupakan mantan pacar Gek Ayu Lokikawati (tergugat) yang kini tinggal di Buleleng.
Bule lansia tersebut, menggugat cerai tergugat, karena diduga bermotif harta gono gini, dimana penggugat berdasarkan putusan PN Tabanan dan dikuatkan putusan PK dari MA, telah mengesahkan perkawinan antara pihak penggugat dengan tergugat.
Padahal, pihak tergugat telah membantah keras telah melangsungkan pernikahan dengan penggugat dalam bentuk apapun, termasuk tidak adanya proses upacara Sudiwidani (upacara bagi orang yang memeluk Agama lain dan beralih masuk Agama Hindu).
Sidang gugatan cerai di PN Tabanan yang dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pukul 10.30 WITA berlangsung tertutup, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng.
Hanya saja, Norbert tidak hadir dalam perkara tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Gek Ayu sebagai tergugat hadir langsung bersama tim Kuasa Hukumnya.
Usai persidangan, Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng Putu Wilasa, saat dikonfirmasi media, mengatakan, dirinya hadir untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam gugatan cerai antara pihak penggugat dan tergugat.
“Saya hadir sebagai saksi ahli. Saya hadir bersaksi bersaksi oleh pihak PN Tabanan,” terangnya, Selasa, 7 Pebruari 2023.
Menurutnya, Majelis Hakim PN Tabanan yang memimpin perijinan menanyakan beberapa hal. Namun poin penting yang ditanyakan terkait proses perkawinan secara Agama Hindu, jika melibatkan Agama lain atau WNA yang ingin masuk Agama Hindu.
“Saya jelaskan, jika ada orang beragama lain atau WNA yang menikah dengan orang beragama Hindu dan ingin masuk Hindu, harus didahului dengan proses upacara Sudiwidani,” ujarnya.
Disebutkan Putu Wilasa, Upacara Sudiwidani bisa dilakukan, jika orang non Hindu telah membuat surat pernyataan untuk masuk Agama Hindu. Setelah Sudiwidani dilakukan, maka proses tersebut, menurutnya, dicatat dalam registrasi PHDI dan diberikan sertifikat Sudiwidani dan dinyatakan telah sah memeluk Agama Hindu.
Lanjutnya, setelah pelaksanaan upacara Sudiwidani dan dibuktikan dengan sertifikat Sudiwidani dari PHDI, barulah bisa dilangsungkan pernikahan secara Adat dan Agama Hindu dengan melangsungkan upakara/yadnya dan disaksikan serta disahkan oleh prajuru Adat dan Dinas.
“Nantinya, surat keterangan nikah secara Agama yang ditandatangani oleh Prajuru Adat dan Dinas sebagai dasar mencatatkan pernikahan di Catatan Sipil, termasuk bukti sertifikat Sudiwidani,” ujarnya.
Ditambahkan Putu Wilasa, hanya itu pokok pembuktiannya di dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Selebihnya, yang ditanyakan Majelis Hakim bersifat umum, diantaranya terkait sumber dana operasional PHDI maupun gaji.
Sementara itu, Gek Ayu Lokikawati memintai tanggapannya terkait gugatan mantan pacarnya itu, mengaku tak gentar menghadapi gugatan cerai tersebut.
Dirinya yakin tidak akan ada perceraian, karena tidak adanya pernikahan antara dirinya dengan pihak penggugat (Norbert).
“Saya akan buktikan dan akan mengungkap kebenaran, bahwa putusan PN Tabanan dan putusan PK dari MA dalam kasus sebelumnya keliru, karena saya dengan penggugat memang tidak pernah ada pernikahan. Jadi, apa yang mau diceraikan jika tidak ada pernikahan sebelumnya,” tegas Gek Ayu.
Menurut Gek Ayu, langkah penggugat melayangkan gugatan terhadap dirinya agar pernikahan didaftarkan di Catatan Sipil (kasus gugatan terpisah) adalah semata-mata ingin merebut dan menguasai harta yang dimilikinya.
Terbukti, setelah penggugat menang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng serta merta mencatatkan pernikahan di Catatan Sipil tanpa melibatkan dirinya, menurut Gek Ayu, mantan pacarnya yang telah berusia uzur tersebut langsung menggugat cerai.
“Ini kan jelas motifnya. Gugat cerai, buntutnya minta harta gono gini. Tapi, saya akan buktikan, bahwa tidak terjadi pernikahan dan Duk Capil Buleleng keliru menerbitkan akte nikah kami,” pungkasnya. (ded/red).