Misteri “Perkawinan” Gek Ayu dan Norbert, Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng Pastikan Norbert Tak Lakukan Sudiwidani


Jbm.co.id-TABANAN | Sejumlah kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan Putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan telah terjadi pernikahan secara Agama Hindu antara Gek Ayu Lokikawati dengan Horst Norbert Holstein, mulai terkuak.
Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng Putu Wilasa dengan tegas mengatakan tidak adanya upacara Sudiwidani terhadap diri Horst Norbert Hollstein dan hingga kini dipastikan yang bersangkutan tidak memeluk Agama Hindu.
Dengan fakta ini, Putu Wilasa memastikan tidak terjadi pernikahan secara Agama Hindu antara Gek Ayu Lokikawati dan Horst Norbert Hollstein, karena pernikahan secara Hindu baru bisa dilakukan jika Norbert yang WNA dan memeluk Agama lain harus didahului dengan upacara Sudiwidani.
Hal tersebut disampaikan Wilasa, menjawab pertanyaan awak media, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dalam gugatan gugatan cerai yang diajukan Norbert kepada Gek Ayu, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Wilasa, jika memang benar Norbert telah melakukan upacara Sudiwidani, berarti dia saat ini beragama Hindu. Namun kenyataannya, dalam KK yang mengeluarkan Duk Capil Kabupaten Buleleng justru disebutkan Norbert menganut “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Lagi pula, ditambah lagi, jika benar sudah melakukan Sudiwidani, pastilah punya Sertifikat Sudiwidani atau jika Sertifikat tidak ada karena hilang, registernya pasti ada di PHDI. Nah apakah ada registernya?” kata Putu Wilasa, Selasa, 7 Pebruari 2023.
Lanjut Putu Wilasa, jika sertifikat atau registernya tidak ada, sama saja itu, tidak pernah melakukan Sudiwidani dan KK yang dimiliki oleh Norbert yang dikeluarkan Dukcapil membuktikan, kalau Agama yang dianut Norbert adalah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bukan Agama Hindu.
“Jadi, artinya tidak pernah ada Sudiwidani. Tanpa Sudiwidani tidak bisa dilangsungkan pernikahan secara Hindu. Jadi, tidak ada pernikahan secara Hindu karena Norbert awalnya bukan beragama Hindu,” tegasnya.
Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng ini juga memastikan, syarat mutlak bagi Dukcapil mencatatkan perkawinan adalah sertifikat Sudiwidani (bagi non Hindu yang melangsungkan pernikahan secara Hindu) dan Surat Keterangan Nikah secara Hindu yang ditandatangani oleh Prajuru Adat dan Dinas sebagai saksi.
“Jadi, kalau Dukcapil mencatatkan pernikahan mereka di Catatan Sipil, pembunuhan surat keterangan nikah dengan saksi Adat dan Dinas, termasuk sertifikat Sudiwidani,” tambahnya.
Putu Wilasa juga menyampaikan, jika ada perkara sengketa hukum yang menyangkut tradisi atau Agama Hindu yang digugat, penyelesaiannya dilakukan oleh orang yang benar-benar paham tentang adat atau Agama Hindu. Atau menurutnya, pengadilan setidak-tidaknya meminta keterangan saksi ahli di bidangnya agar tidak terjadi keputusan yang salah.
“Contohnya, saya sering menyampaikan di forum-forum, jika ada Darma Wacana tentang Hindu agar narasumbernya benar-benar paham tentang Hindu. Bicara tentang alam, harus narasumbernya paham tentang alam, jadinya nyambung,” pungkasnya.(ded/red).