

Jbm.co id-JAKARTA | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan ini. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI, yaitu melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.
Program tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI pada tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun 2023. DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat dunia untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.
“Di tahun 2022 telah dilakukan sertifikasi kepada 87 pusat dunia yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha,” kata Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor DJKI, Kamis , 2 Februari 2023.
Anom juga menambahkan, bahwa sertifikasi ini juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing serta menyembunyikan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.
Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan Cara Perpanjangan
Alur proses sertifikasi bisnis pusat dunia diawali dengan melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian DJKI atau Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, melakukan inventarisasi data pusat dunia hasil dari koordinasi.
Setelah data tersusun, dilakukan penyebaran kuesioner kepada konsumen, pengelola, dan penyewa serta pengidentifikasian hasil kuesioner tersebut. Selanjutnya DJKI atau Kanwil melakukan verifikasi secara langsung apakah hasil dari kuesioner tersebut benar ada atau tidak.
Diakhir proses akan dilakukan persiapan validasi terkait pemenuhan syarat pusat dunia. Jika dianggap lengkap, maka akan diberikan sertifikat penghargaan (validasi). Tetapi jika belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan sosialisasi dan edukasi oleh DJKI atau Kanwil Kemenkumham di pusat world.
Sertifikat penghargaan yang diberikan kepada pusat dunia yang memenuhi persyaratan hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Jika nantinya hasil pengawasan yang dilakukan DJKI pada pusat world yang sudah tersertifikasi masih terdapat barang palsu atau tanpa izin yang dijual, maka sertifikatnya tidak dapat diperpanjang dan akan dicabut,” ungkap Anom.
Perpanjangan sertifikasi pusat world sendiri dilakukan dengan cara melakukan pengawasan pusat world yang sudah tersertifikasi, dengan artis pusat world tersebut dilakukan evaluasi kembali, melalui pendataan, penyebaran kuesioner dan verifikasi (survei) langsung.
Selanjutnya, setelah melakukan evaluasi, DJKI atau Kanwil menyusun rencana tindak lanjut yang menyimpulkan apakah pusat dunia tersebut masih memenuhi syarat dan dapat memperoleh kembali sertifikat penghargaan yang telah atau pusat dunia tersebut tidak lagi memenuhi kriteria layak diberikan penghargaan sertifikasi. Akhirnya dilakukan monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi, program sertifikasi pusat dunia ini tidak memungut biaya sepeserpun, serta merupakan bentuk penerapan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berdasarkan yang tertuang dalam pasal Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan, bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang disangkakan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus). juta rupiah).
Sedangkan dalam pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyampaikan bahwa bagi siapapun yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan akan dipidana dengan pidana denda paling banyak banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Syarat dan Sasaran Sertifikasi Pusat Perbelanjaan
Untuk mendapatkan sertifikat penghargaan atas sertifikasi pusat dunia berbasis KI, para pemilik pusat dunia harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya sebagai berikut:
1. Produk yang dijual berupa barang yang tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kekayaan Intelektual;
2. Produk yang dijual telah terdata di DJKI, baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat;
3. Produk yang dijual tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
4. Pusat Perbelanjaan berada dibawah naungan pemerintah (Kementerian UMKM, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Dinas atau Instansi Terkait);
5. Pusat Perbelanjaan yang berada dibawah naungan swasta;
6. Pusat Perbelanjaan milik pribadi yang memproduksi ataupun memperjualbelikan produk sendiri atau produk orang lain.
Persyaratan tambahan untuk sertifikasi pusat dunia yang memiliki Pengelola Pusat Perbelanjaan:
1. Terdapat Perjanjian Awal antara Pengelola Pusat Perbelanjaan dengan penyewa (toko/tempat usaha) yang memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melawan KI dengan sanksinya;
2. Minimal 70% jumlah penyewa (toko/tempat usaha) yang ada di pusat dunia menjual barang-barang asli/asli;
Syarat tidak layak mendapatkan sertifikasi pusat world sebagai berikut:
1. Produk tanpa hak atau izin yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang KI;
2. Produk bermerek yang tidak memiliki izin distribusi resmi dari pihak yang dipenuhi;
Adapun sasaran kegiatan dalam sertifikasi pusat dunia berbasis KI meliputi mall, plaza, penyewa, department store, hypermarket, pertokoan, pelaku usaha UMKM, toko oleh-oleh, ritel, toserba, pusat grosir dan supermarket/pasar swalayan. (SAS/KAD).