Berita

Kanwil Kemenkumham Bali Bersama BPHN Gelar Diskusi di Lapas Kerobokan

Jbm.co.id-BADUNG | Dalam rangka penyusunan RUU Naskah Akademik tentang Pemindahan Narapidana antar Negara sebagai langkah penyiapan substansi dan penyelesaian RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dimaksud sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana antar Negara bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kamis, 2 Pebruari 2022.

Hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana serta Tim dari BPHN Kemenkumham RI. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap bantuan untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh layanan standar dan pelindungan dalam menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka melainkan sebagai ruang bagi setiap bantuan untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah terkait dengan pemindahan ongkos antar negara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Pengaturan Pemindahan Narapidana Antar Negara (Transfer of Sentence Persons) sendiri menjadi bagian dalam kebijakan internasional mengacu pada United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).

Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo menjelaskan maksud dari diselenggarakannya diskusi tersebut.

“Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara,” ujar Kristomo.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyambut baik kedatangan Kepala Badan Perencanaan Hukum Nasional bersama Tim dan berharap mendapatkan hasil yang bermanfaat, sehingga Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP), baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun WBP berkebangsaan Asing mendapatkan hak-haknya, seperti yang dikutip dalam Undang-Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu hak dari WBP Asing adalah pemindahan ongkos antar negara. Pemindahan tersebut menjadi perhatian yang mendasar bagi subjek yang membutuhkan yang tanpa terkecuali dengan latar belakang kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagai bantuan pada umumnya di negara yang menjalani hukuman hukumannya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan Asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan menambahkan, untuk melakukan penguncian Narapidana antar negara harus membangun kerjasama antar negara sehingga terjalin kerjasama yang baik.

Sebelum pembahasan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Badan Perencanaan Hukum Nasional juga melaksanakan kegiatan diskusi terkait RUU Badan Usaha Bertempat di Universitas Udayana. (red).

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button