BeritaDaerahHukum

Ditolak Kasasi di MA, Teddy Raharjo Berencana Gugat OJK di PTUN

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus kejahatan perbankan yang menyeret NS sebagai hukuman (saat ini terpidana) sudah lama berakhir di Pengadilan. Apalagi, kasusnya harus berakhir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jumat, 3 Mei 2019 silam.

Dalam putusan kasasi disebutkan, bahwa Majelis Hakim Kasasi menolak kasasi yang dituntut. Dengan begitu, kembali ke putusan tingkat banding yang dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan kurungan.

Setelah sekian lama berlalu, NS yang saat kejadian menjadi Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemegang pemegang saham pengendali di BPR KS, saat ini sudah menghirup udara bebas.

Namun, NS yang merasa tidak puas dengan apa yang dialaminya dan menganggap dirinya tidak layak dipertemukan, ia akan kembali melawan dengan mengajukan upaya hukum lainnya.

NS melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo berencana akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan surat Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS.

“Kami akan menggugat OJK di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas surat Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS, saat ini rayuan sedang kami siapkan,” kata Teddy Raharjo, Rabu, 1 Februari 2023.

Selain itu, Teddy juga mempermasalahkan soal tidak hadirnya saksi dari OJK atas nama Aulia Ardi yang juga sebagai penyidik ​​sekaligus pelapor atas kasus Perbankan yang menyeret NS saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, 9 Juli 2018 lalu.

Teddy Raharjo mengatakan sangat aneh, dimana saksi dari OJK yang merupakan saksi pelapor tidak hadir di persidangan.

“Seharusnya, khan saksi pelapor ini datang dan memberikan kesaksian di muka sidang, tapi faktanya keterangan saksi hanya dibacakan oleh jaksa,” ujar Teddy.

Yang terakhir, kata Teddy, dalam keterangan persnya di beberapa media saat kasus BPR KS ini mencuat, pihak OJK mengatakan, bahwa atas kasus kejahatan perbankan yang terjadi di BPR KS dan menyeret NS sebagai pelaku menyebabkan kerugian hingga Rp 24 milyar.

“Dimana ada kerugian Rp 24 milyar, dalam putusan pengadilan tidak ada tuntutan, bahwa ada kerugian Rp 24 milyar yang katanya digelapkan oleh NS, justru dalam kasus BPR KS ini NS atau klein saya yang dituntut,” kata Teddy Raharjo.

Disampaikan pula oleh Teddy Raharjo, dalam kasus NS, saat sidang, Saksi Ahli Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH, mengatakan, bahwa kasus yang menjerat NS adalah ranah perdata.

Sementara itu, pihak OJK yang dikonfirmasi terkait apa yang disampaikan Teddy Raharjo, awalnya akan menjawab terlebih dahulu. Mengingat, kasus yang menjerat NS ini sudah cukup lama.

Setelah ditunggu, pihak OJK Regional 8 Bali Nusra hanya mengeluarkan penyelesaian putusan atas nama bersalah NS di tingkat Banding.

Menanggapi soal rencana gugatan yang akan dilayangkan pihak NS di PTUN terhadap OJK, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto menjawab, bahwa hal itu hak masing-masing warga negara, tentunya nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama. (red).

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button