BadungBeritaDaerahPemerintahan

KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 8,4 Trilyun

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna yang menetapkan KUA atau Kebijakan Umum APBD dan PPAS atau Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Badung 2023, Kamis, 10 Agustus 2023.

Selanjutnya, dua dokumen anggaran berupa Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disepakati bersama.

Foto: DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna yang berhasil menetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam menyusun rencana kerja Perangkat Daerah beserta Penetapan Peraturan Daerah akhirnya ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD Badung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal iniĀ  Bupati Badung yang diwakili Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa dan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta menyampaikan, meski Rapat Paripurna hanya dilakukan dua kali dari biasanya digelar empat kali, namun setelah hasil pembahasan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebesar Rp 8,4 trilyun lebih dengan pendapatan daerah senilai Rp 7,4 trilyun.

Meski demikian, disebutkan, ada beberapa hal yang bergeser dari hasil diskusi Badan Anggaran atau Banggar DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Badung terkait skala prioritas yang diselaraskan dengan anggaran yang ada.

“Dengan begitu, ketemu formulasi. Ada skala prioritas yang memang harus dilakukan dan diselaraskan terhadap anggaran yang sudah disampaikan kepada kami DPRD Badung,” terangnya.

Dalam diskusi itu, disebutkan ada pengurangan belanja pegawai senilai Rp 50 milyar.

“Dana itu kami maksimalkan dalam prioritas program yang memang menjadi prioritas dan harus diselesaikan di tahun 2023 ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Putu Parwata berharap, hasil kesepakatan tersebut bisa dieksekusi pemerintah secepatnya yang akan dipercepat penetapan APBD 2023 perubahan. Hal tersebut dilakukan, agar dalam pelaksanaannya, terdapat ruang waktu penyelesaian pada tahun 2023.

Meski Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Jawaban Pemerintah tidak dilakukan, lanjutnya percepatan Rapat Paripurna tidak mengurangi mekanisme yang sesuai peraturan DPRD Badung yang telah disepakati bersama. Hal tersebut, karena diprioritaskan mandatori sesuai dengan undang-undang serta urgensi atau kepentingan masyarakat.

“Nggak ada masalah percepatan itu, karena acuan kita adalah Tatib, bahwa paripurna atau rapat-rapat DPRD Badung adalah acuannya Tatib Dewan, sama sekali tak mengurangi substansi. Hal ini karena semuanya dirangkum, yang berdampak kepada nilai rupiah kita selaraskan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button