BeritaBreaking NewsDaerahHukum

Bupati Bangli Sedana Arta Sosialisasikan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022

Jbm.co.id-BANGLI | Pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang HKPD Nomor 1 tahun 2022.

Disebutkan, bahwa peran pajak dalam pembangunan sangat besar dan penerimaan pendapatan, khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat efisiensi posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.

Dalam sambutannya, Sang Nyoman Sedana Arta mengajak kepada seluruh Camat, Lurah, Perbekel, Kapling, Kadus se-Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah untuk penguatan keuangan di daerah dengan melaksanakan 3(tiga) hal, yaitu ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak dan intensifikasi pendapatan dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata serta penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerjasama atau kemitraan.

Selain itu, Sedana Arta mensosialisasikan Instruksi Bupati Nomor 6 tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat dalam pengurusan kelengkapan administrasi dokumen, Pemerintahan dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak yang terhutang.

Dibawah kepemimpinan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana dan Wakilnya I Wayan Diar berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) antara lain membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan dan penempatan alat pos( point of sale) dan melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan( PBB – P2).

Bupati juga berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan wawasan mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak.

Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, maka dari itu, kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan bersama untuk Bangli era Baru.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan, kegiatan sosialisasi instruksi Bupati akan berlangsung selama 2 ( dua) hari, dimulai dari 5-6 Desember 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Sakit Umum Bangli.

Adapun pesertanya berasal dari Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, Kapling se-Kabupaten Bangli yang nantinya akan menjadi garda terdepan untuk penerapan kebijakan lunas PBB menjadi syarat dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintahan. (surya).

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

One Comment

  1. I’ve been searching for hours on this topic and finally found your post. bitcoincasino, I have read your post and I am very impressed. We prefer your opinion and will visit this site frequently to refer to your opinion. When would you like to visit my site?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button