Tak Berkategori

Overstay, Imigrasi Denpasar Berhasil Amankan 8 WNA Asal Uzbekistan

Jbm.co.id-DENPASAR | Kanim atau Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan WNA atau Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau overstay, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dari delapan WNA, dua WNA diantaranya terlibat tindakan kriminal dan dinyatakan masih buronan dari Imigrasi Jakarta Barat.

Para WNA tersebut meliputi tujuh pria berinisial AU (24), SR (26), YR (19) SO (27), BK (19), JK (15) AA (15) dan seorang perempuan berinisial MK (19).

Advertisement
Foto: Kanim atau Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan WNA atau Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau overstay, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi menyampaikan WNA tersebut diamankan, berawal dari Petugas Kanim Denpasar menangkap AU (24) atas laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tentang adanya pelanggaran overstay yang dilakukan oleh dua WNA asal Uzbekistan, Rabu 25 Oktober 2023.

Kemudian, diketahui WNA berinisial AU baru tiba di Yogyakarta dan menuju Bali dan akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kami mendapati satu yang baru tiba di Yogyakarta dan kita amankan berinisial AU di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” terangnya.

Dengan ditangkapnya AU, kemudian pihaknya melakukan pengembangan penggalian informasi dari AU. Kemudian, diamankan lagi lima WNA asal Uzbekistan pada sebuah Villa dikawasan Sanur, Denpasar Selatan yang berinisial SR, YR, MK, SO dan BK.

Lebih jauh lagi, Imigrasi Denpasar melakukan pendalaman, yang kemudian berhasil kembali mengamankan dua orang WNA Uzbekistan di tempat yang sama, yaitu vila di kawasan Sanur, berinisial JK dan AA, Kamis, 26 Oktober 2023

Selanjutnya, delapan WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, diketahui lima orang overstay
atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari dan 3
orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari.

“Delapan orang Uzbekistan tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam
rangka liburan dan saat ini tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya sekarang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ungkapnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada delapan orang warga negara Uzbekistan tersebut akan di kenakan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa
deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menyampaikan, bahwa dua di antara delapan WNA itu adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat, yaitu berinisial AU dan BK. Namun, pihaknya belum bisa memberikan detail terkait dugaan terlibat kriminal akibat investasi bodong, karena masih dalam pendalaman.

“Mereka memang buronan, dua dari orang ini buronan dari Imigrasi Jakarta barat. Kami belum sampai ke sana kasusnya,” paparnya.

Sementara, terkait kegiatan delapan WNA selama di Pulau Bali masih dilakukan pendalaman dan terkait dua buronan yang diduga melakukan investasi bodong pihaknya juga masih mendalaminya.

“Terkait kegiatan mereka ini masih kita dalami. Walaupun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu, karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu,” imbuhnya.

Selain itu, untuk kedatangan mereka berbeda-beda masuk ke Indonesia dan juga yang berpindah-pindah tempat di Indonesia, yaitu ke Yogyakarta dan Bali, dan mereka menginap di satu vila yang sama.

“Menurut pengakuan ada yang sudah dua bulan di Bali, ada yang sudah tiga bulan dan dia bisa aja berpindah-pindah ke Bali dan ke Yogyakarta. Kalau dilihat dari riwayat keluar masuk di paspornya memang mereka sering liburan ke Bali,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button