Tak Berkategori

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Belanda, Usai Jalani Masa Pidana 11 Bulan

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Belanda berinisial MJVDB (50), Selasa, 14 November 2023.

WNA asal Belanda tersebut dideportasi,
setelah usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja.


Foto: Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Belanda berinisial MJVDB (50), Selasa, 14 November 2023.

Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, bahwa WNA tersebut merupakan eks Narapidana kasus Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa
pidana 11 bulan.

Advertisement

“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda,” kata Hendra Setiawan.

Menurutnya, pendeportasian terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang berbunyi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Hal ini, lanjutnya merupakan wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button