BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Overstay 28 Hari, Gadis Australia Dideportasi Akibat Tak Mampu Selesaikan Biaya Beban

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing kembali dideportasi Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini.

Kali ini, WNA adalah seorang wanita berinisial SA (23) asal Australia yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ini adalah kali pertama bagi SA datang ke Bali, yakni pada 15 Agustus 2023. Baginya, ke Bali merupakan sebuah pelarian lantaran permasalahan yang terjadi di dalam keluarganya.

Advertisement

Di Bali, dia menenangkan pikiran serambi menghabiskan waktu di pantai. Untuk hidup di Bali, SA merogoh koceknya dari tabungan yang ia miliki.

SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dia menyadari, bahwa dirinya mengalami overstay, ketika hendak pulang ke negaranya, pada 11 Oktober 2023 dan telah overstay selama 28 hari.

Akibat tak mampu menyelesaikan biaya beban yang timbul, maka dilakukan tindakan Keimigrasian bagi SA berupa pendetensian oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan SA, pada 12 Oktober 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah sembilan hari mendekam di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap SA melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 20 Oktober 2023 pukul 12.45 WITA dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan, bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button