BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Sukasada Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Jbm.co.id-BULELENG | Seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan ,S.H, M.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bersama Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H., melakukan Press Release pengungkapan kejahatan jalanan pencurian sepeda bermotor di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Nomor 1 Singaraja, Kamis, 14 Maret 2024.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi atas kehilangan sepeda motor korban perempuan Made Ayu Fitriyani, yang beralamat di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

“Kejadiannya terjadi, pada Jumat 2 Februari 2024 pukul 20.40 WITA, yang bertempat di Jalan Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” terangnya.

Advertisement

Sekitar pukul 20.00 WITA, lanjutnya korban berbelanja di Indomaret yang berada di depan SMPN 4 Sambangan dengan menggunakan sepeda motor. Usai berbelanja, dalam perjalanan pulang ke rumah, korban berhenti dan memarkir sepeda motornya di depan warung Cahyadi, kemudian korban masuk ke dalam warung untuk membeli makanan ringan untuk anak-anaknya.

“Kurang lebih pukul 20.30 wita setelah selesai belanja, saat hendak mengambil sepeda motornya, namun sepeda motornya sudah tidak ada (hilang), selanjutnya korban menanyakan kepada temannya namun tidak melihat siapa yang mengambilnya,” paparnya.

Dengan hal kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga dua puluh dua juta rupiah.

Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, dibawah pimpinan Kapolsek Sukasada bersama Tim Unit Reskrim, Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H., dan Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika serta Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Pada Selasa, 5 Maret 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ferdy Yanto di Kelurahan Kampung Kajanan dan berkembangan terhadap pelaku lainnya atas nama Rido”i di perumahan Banjar Dinas Bangah, Desa Panji beserta satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX, kemudian para pelaku diamankan beserta satu unit sepeda motor NMAX disita untuk dijadikan barang bukti serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terhadap kedua pelaku berinisial R (laki-laki, 32 tahun) dan inisial FY laki-laki, 25 tahun dapat disangkakan sesuai pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 2394 VG tahun 2016 warna abu-abu, 1 (satu) kunci spm, dan 1 (satu) lembar STNK ats nama Made Ayu Fitriyani,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya, pada bulan Januari dan Maret 2024 di wilayah Kota Singaraja, dengan modus operandi kedua pelaku mobiling.

“Ketika melihat dan ada kesempatan, pelaku mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol,” tutupnya. (Rta).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button