BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPendidikan

DPD Peradi Nusantara Bali Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Jbm.co.id-DENPASAR | Peradi Nusantara didirikan, pada 23 Februari 2023 yang memiliki visi dan misi, untuk meningkatkan kualitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang intens dilaksanakan setiap bulannya.

Selain itu, Peradi Nusantara bukan bagian dari Peradi lainnya, yang mana kepanjangan dari Peradi Nusantara adalah Persaudaraan Advokatindo (Peradi) Nusantara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Th., saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD atau Dewan Pimpinan Daerah Peradi Nusantara Provinsi Bali di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Kamis, 23 November 2023.

Advertisement
Foto: Pelantikan Pengurus DPD atau Dewan Pimpinan Daerah Peradi Nusantara Provinsi Bali di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Kamis, 23 November 2023.

Saat ini, Peradi Nusantara sudah ada Dewan Pimpinan Daerah di 18 wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Bali yang dilantik pada hari ini.

Bahkan, Samuel Wuisan menyebutkan Peradi Nusantara konsen kepada pendidikan dan edukasi terkait hukum nantinya ditengah masyarakat melalui program-program kerja setiap kewilayahan DPD/DPW/DPC di seluruh Nusantara.

Tak hanya itu, Peradi Nusantara juga peduli dengan adanya kasus hukum yang menimpa masyarakat tidak mampu dengan Pro Bono-nya.

Dengan menggandeng beberapa stakeholder, program pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu niscaya akan bisa dilaksanakan.

“Dihadiri pejabat Pemerintah Daerah dan BUMN serta swasta, kami berharap profil dari pada Peradi Nusantara tersampaikan,” kata Samuel Wuisan.

Sementara itu, Ketua Peradi Nusantara DPD Bali, Rikhardus Ikun, S.H., C.MSP., C.NSP., mengatakan, pada hari ini, DPD Bali, DPW Denpasar, DPC Badung, serta DPC Tabanan sudah dilantik secara resmi.

Pasca pelantikan hari ini, pihaknya dari Peradi Nusantara DPD Bali akan segera mengerjakan semua program kerja yang sudah disampaikan Ketua Umum Peradi Nusantara jauh sebelum pelantikan pengurus.

Salah satunya, yaitu Sahabat Peradi Nusantara yang akan menggandeng dan mengajak para mahasiswa Fakultas Hukum untuk bergabung didalamnya.

“Dengan adanya Sahabat Peradi Nusantara ditengah masyarakat, masyarakat yang kurang mampu dalam hal pembiayaan advokasi bisa terakomodir dari awal permasalahan,” terangnya.

Tak hanya itu, masyarakat bisa langsung menyampaikan dan konsultasi hukum terkait kasus yang menimpanya. Dengan begitu, lanjutnya kehadiran Peradi Nusantara bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Selain itu, bagi adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Sahabat Peradi Nusantara bisa langsung mengimplementasikan ilmu yang di dapat dari bangku kuliahnya. Sekali lagi, terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan turut mendoakan agar Peradi Nusantara jaya ke depannya,” harapnya.

Dalam arahannya, PJ Gubernur Bali yang diwakili Biro Hukum menyampaikan, profesi advokat dikenal sebagai profesi mula (Officum Nobile) yang memiliki peran penting dalam membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam bentuk pemberian advice atau service terhadap kepentingan hukum (Legal Interest) terhadap kliennya untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu sendiri.

Disebutkan, Advokat harus memiliki kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik, karena mengingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat.

Bahkan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan, bahwa Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

“Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandin yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya kedudukan Advokat setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya, yakni: Hakim, Jaksa, dan Polisi,” paparnya.

Lebih jauh disebutkan, DPD Peradi Nusantara Bali sebagai salah satu organisasi advokat di Bali mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap DPD Peradi Nusantara Bali dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali, sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala Niskala.

“Saya juga berharap kedepannya, Advokat yang tergabung dalam DPD Peradi Nusantara Bali mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai-nilai budaya Bali, sehingga selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar hukum selalu menjadi Panglima Hukum di Bali yang kita cintai ini,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button